PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dengan limit hingga Rp2,17 triliun. Perjanjian kredit ditandatangani pada 21 Juli 2026, dengan jangka waktu 24 Juli 2026 hingga 23 Juli 2027.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (23/7/2026), fasilitas ini merupakan perpanjangan jangka waktu kredit yang juga disertai penyesuaian ketentuan agunan berupa penurunan nilai agunan.
Manajemen HRTA menegaskan bahwa tidak ada hubungan afiliasi atau benturan kepentingan antara perseroan dengan Bank Mandiri sesuai peraturan perundang-undangan pasar modal. Dengan demikian, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
Transaksi ini tergolong transaksi material karena nilainya melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan. Namun, berdasarkan Pasal 11 huruf b dan c POJK No. 17/POJK.04/2020, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban tertentu sehingga perseroan hanya diwajibkan melakukan keterbukaan informasi.
"Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan," ujar manajemen HRTA dalam pernyataan resmi.
Manajemen juga menyatakan tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan. "Direksi perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam keterbukaan informasi ini," tambahnya.
Artikel Terkait
Laba Bank Mandiri Tembus Rp 30,4 Triliun di Semester I 2026, Tumbuh 24,4%
Bank Mandiri Raih Sejumlah Penghargaan di FinanceAsia Awards 2026
Bank Mandiri Bantu Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Lewat Program Ayam Petelur di Kendal
Bank Mandiri Kumpulkan 7.000 Kantong Darah Lewat Program Donor Rutin