Sudah lebih dari sepuluh tahun tarif cukai rokok di Indonesia terus dinaikkan. Tapi, menurut sebuah riset terbaru, upaya itu belum cukup ampuh. Rokok ternyata masih tetap terjangkau bagi kebanyakan orang. Hal ini terungkap dari penelitian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bersama Johns Hopkins University.
Intinya, daya beli masyarakat terhadap rokok nyaris tak berubah sejak 2010. Meski harga di rak naik, pendapatan dan upah juga tumbuh. Akibatnya, kenaikan harga rokok selalu terkejar oleh kemampuan beli.
“Secara besaran harga, rokok memang terlihat merangkak naik. Namun, jika dibandingkan dengan kenaikan upah dan pendapatan masyarakat, harga tersebut sebenarnya masih sangat murah. Rokok di Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi 'mahal',” kata peneliti CISDI sekaligus Direktur Lembaga Demografi FEB UI, I Dewa Gede Karma Wisana, Sabtu (18/4/2026).
Dewa menjelaskan, untuk membeli 100 batang rokok, rata-rata orang Indonesia hanya perlu mengeluarkan sekitar 3 persen dari pendapatan tahunannya. Angka ini stagnan, alias mandek di level yang sama dalam satu dekade.
Lalu, apa akar masalahnya? Ternyata, struktur tarif cukai yang rumit dituding sebagai biang keladi. Saat ini ada delapan lapisan tarif yang berbeda. Celah harganya terlalu lebar.
Nah, celah inilah yang memicu fenomena ‘downtrading’. Ketika harga merek favoritnya naik, perokok cenderung beralih ke produk yang lebih murah, terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT). Tarif cukai SKT yang relatif rendah dinilai merusak upaya pengendalian konsumsi.
“Dengan menurunkan tingkat keterjangkauan rokok sebesar 10 persen saja, konsumsi rokok dapat berkurang hingga 7,7 persen. Ini membuktikan kebijakan cukai yang komprehensif justru akan melindungi masyarakat,” ujar Health Economics Research Associate CISDI, Zulfiqar Firdaus.
Simulasi dalam riset ini mengusulkan skenario reformasi. Yang terbaik adalah menyederhanakan lapisan cukai dari 8 jadi hanya 6. Selain itu, kenaikan tarif untuk SKT harus lebih tinggi, sekitar 20 persen, dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang cukup 10 persen.
Jika diterapkan, dalam dua tahun kebijakan ini bisa mendongkrak penerimaan negara hingga Rp63 triliun. Tak hanya itu, prevalensi merokok diproyeksikan turun 1,6 persen dan sekitar 292 ribu kematian dini bisa dicegah.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan struktur cukai secara komprehensif sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau yang lebih efektif dan berkelanjutan,” tegas Dewa.
Namun begitu, jalan menuju reformasi ini tak mudah. Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, mengakui bahwa isu cukai rokok memang penting, tapi rentan. Dampaknya baru terasa dalam jangka panjang.
“Sehingga membutuhkan proses deliberasi melalui dialog antara pembuat kebijakan, peneliti, dan media,” ucapnya.
Di sisi lain, desakan untuk bertindak cepat semakin kuat. Founder CISDI Diah Saminarsih mengingatkan beban ekonomi yang sudah menumpuk. Pada 2019 saja, estimasi biaya konsumsi rokok mencapai Rp410 triliun.
“Jika tidak dihentikan, beban ini akan terus terakumulasi setiap tahun dan berisiko menjauhkan kita dari cita-cita Indonesia Emas 2045,” kata Diah.
Menanggapi temuan ini, respons pemerintah tampaknya masih berhati-hati. Kementerian PPN/Bappenas, melalui Koordinator Tim Kesehatan Masyarakat Renova Glorya, mengakui bahwa beberapa indikator dalam RPJMN 2025-2029 belum tercapai.
“Beberapa poin reformasi CHT seperti penyederhanaan lapisan dan kenaikan tarif cukai sudah ada di RPJMN, namun kebijakan fiskal saat ini belum mengarah kesana,” ujarnya.
Berangkat dari situ, CISDI akhirnya merumuskan sejumlah rekomendasi. Pertama, harga rokok harus dinaikkan dengan cara yang membuatnya benar-benar tak terjangkau, artinya kenaikannya harus konsisten melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, percepatan reformasi dengan peta jalan yang jelas dan punya payung hukum kuat. Ini mencakup kenaikan tarif tahunan yang lebih tinggi dan stabil, serta penyederhanaan lapisan tarif secara bertahap terutama untuk menutup celah harga pada produk SKT.
Terakhir, penguatan regulasi non-fiskal. Misalnya dengan memperluas Kawasan Tanpa Rokok, menerapkan kemasan polos, melarang total iklan rokok, dan memperkuat sistem pelacakan untuk memberantas rokok ilegal.
Jadi, persoalannya bukan sekadar menaikkan cukai. Tapi bagaimana membuat kenaikan itu benar-benar terasa, dan menutup semua celah yang membuat rokok tetap murah di mata konsumen.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Akan Konsultasi Ahli Syariat Soal Cara Musnahkan Ikan Sapu-sapu
BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Paroki Aek Nabara Rampung Pekan Ini
Meta Bersiap PHK Ribuan Karyawan, Didorong Investasi Besar-besaran di AI
Pupuk Indonesia Tegaskan Prioritas Pasokan Domestik Sebelum Ekspor Urea