LPSK Siap Lindungi Saksi dan Justice Collaborator dalam Pengusutan Korupsi BGN dan Imipas

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 06:30 WIB
LPSK Siap Lindungi Saksi dan Justice Collaborator dalam Pengusutan Korupsi BGN dan Imipas

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan kepada para saksi, pelapor, ahli, hingga saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau "justice collaborator" (JC) dalam dua perkara korupsi besar yang tengah diusut. Dua kasus tersebut adalah dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses pengungkapan perkara berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, informasi dari para pihak yang mengetahui langsung praktik melawan hukum menjadi kunci utama dalam membongkar kasus yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.

“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun "justice collaborator" yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas,” ujar Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian besar dari pihak-pihak yang berada di dalam lingkaran perkara. Terlebih, dugaan korupsi di BGN berkaitan langsung dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyentuh hajat hidup masyarakat banyak. “Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” katanya.

Di sisi lain, LPSK juga membuka peluang perlindungan bagi saksi pelaku atau JC. Dalam perkara korupsi yang kerap dilakukan secara terorganisasi, peran JC dinilai sangat strategis. Mereka dapat membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat di balik layar.

Susilaningtias menambahkan, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Mekanisme "justice collaborator" terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai "justice collaborator" sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Negara, lanjutnya, telah menyediakan ruang perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi signifikan dari saksi pelaku dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya. “Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan,” pungkasnya.

Sementara itu, dua perkara ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda. Dugaan korupsi di BGN ditangani oleh Kejaksaan Agung, sedangkan kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya masih dalam tahap penyidikan awal.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar