Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi, Salah Satu Wakilnya Ajukan Justice Collaborator

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 06:10 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi, Salah Satu Wakilnya Ajukan Justice Collaborator

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkembangan terbaru, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, dikabarkan akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut.

Kabar itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti. Ia menegaskan bahwa keputusan kliennya menjadi justice collaborator bertujuan membuka tabir kasus sekaligus membantah tuduhan bahwa Sony merupakan otak di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan,” ujar Krisna dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Krisna menambahkan, Sony berkomitmen untuk membongkar nama-nama besar yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan lebih jauh identitas tokoh-tokoh yang dimaksud.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar