Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkembangan terbaru, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, dikabarkan akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut.
Kabar itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti. Ia menegaskan bahwa keputusan kliennya menjadi justice collaborator bertujuan membuka tabir kasus sekaligus membantah tuduhan bahwa Sony merupakan otak di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan,” ujar Krisna dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Krisna menambahkan, Sony berkomitmen untuk membongkar nama-nama besar yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan lebih jauh identitas tokoh-tokoh yang dimaksud.
Artikel Terkait
Kasus Pengeroyokan Pelajar SMK di Bogor Berakhir Damai, Keluarga Sepakat Beri Kompensasi
Survei Poltracking: 74,5% Warga NU dan 69,2% Warga Muhammadiyah Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
Kasus Silmy Karim: DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Internal Imigrasi Usai Wamenimipas Jadi Tersangka KPK
BMKG: Seluruh Jabodetabek Berawan Sepanjang Hari, Suhu Capai 35 Derajat Celsius