Bayi Ditemukan di Kardus Panti Asuhan, Orang Tua Mahasiswa Berjanji Nikah dan Rawat Anak

- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:18 WIB
Bayi Ditemukan di Kardus Panti Asuhan, Orang Tua Mahasiswa Berjanji Nikah dan Rawat Anak

Sebuah kardus di aula Panti Asuhan Salib Putih, Salatiga, menyimpan cerita pilu. Di dalamnya, seorang bayi laki-laki baru lahir ditemukan terbaring. Tempatnya di Kelurahan Kumpulrejo itu pun langsung ramai. Laporan pun masuk ke Polres Salatiga pada Senin lalu.

Bayi itu kondisinya masih sangat rentan. Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menyebutkan bayi malang itu diperkirakan baru berusia tujuh hari. Beratnya sekitar 3 kilogram dengan panjang 50 sentimeter. Penemuan ini tentu saja memicu penyelidikan serius.

Dari titik itu, polisi mulai menyusun jejak.

"Dari penyelidikan intensif, Tim Resmob dapat informasi bahwa sebelumnya ada sepasang muda-mudi yang datang ke RSUD Kota Salatiga untuk bersalin pada Selasa, 13 Januari lalu," ujar Ade, Rabu (21/1).

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi orang tua si bayi. Ternyata, mereka adalah mahasiswa di salah satu kampus di Salatiga. Keduanya, berinisial MF (21) dan NAA (21), berasal dari Magelang. Awalnya, petugas mendatangi rumah mereka di Magelang, tapi kosong. "Kata keluarganya, mereka ngekos di Salatiga," jelas Ade.

Setelah diamankan, cerita sebenarnya mulai terbuka. Pasangan ini mengaku membuang anak kandungnya sendiri. Alasannya klasik: takut ketahuan orang tua. Rasa malu dan khawatir mengalahkan naluri sebagai orang tua.

Atas perbuatannya, keduanya terancam pasal berat. Ade menegaskan, mereka dijerat Pasal 429 KUHP tentang meninggalkan anak di bawah tujuh tahun. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Namun begitu, ceritanya tak berakhir di sel tahanan.

Kedua mahasiswa itu mengajukan opsi restorative justice atau keadilan restoratif kepada Kapolres. Intinya, mereka berjanji akan menikah dan yang paling penting merawat serta membesarkan bayi yang sempat mereka tinggalkan itu.

"Kedua pelaku ini akan dinikahkan dan berjanji untuk merawat bayi tersebut," ungkap Kapolres.

Dengan kesepakatan itu, polisi pun memutuskan untuk tidak menahan mereka. Keduanya dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk segera mempersiapkan pernikahan. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk merealisasikan janjinya.

Tapi ini bukan akhir. Ada konsekuensi jika janji itu dilanggar.

"Kalau kesepakatan ini tidak dijalankan, ya proses hukum akan kita lanjutkan ke penyidikan," tegas Ade. Proses pernikahan nantinya akan diawasi oleh kuasa hukum, kepala dusun, dan tim reskrim polisi sendiri.

Kasus ini pun ditutup dengan sebuah harapan. Harapan bahwa sebuah pernikahan dan tanggung jawab baru bisa memulihkan luka yang sudah terlanjur dibuat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar