Namun begitu, ceritanya tak berakhir di sel tahanan.
Kedua mahasiswa itu mengajukan opsi restorative justice atau keadilan restoratif kepada Kapolres. Intinya, mereka berjanji akan menikah dan yang paling penting merawat serta membesarkan bayi yang sempat mereka tinggalkan itu.
"Kedua pelaku ini akan dinikahkan dan berjanji untuk merawat bayi tersebut," ungkap Kapolres.
Dengan kesepakatan itu, polisi pun memutuskan untuk tidak menahan mereka. Keduanya dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk segera mempersiapkan pernikahan. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk merealisasikan janjinya.
Tapi ini bukan akhir. Ada konsekuensi jika janji itu dilanggar.
"Kalau kesepakatan ini tidak dijalankan, ya proses hukum akan kita lanjutkan ke penyidikan," tegas Ade. Proses pernikahan nantinya akan diawasi oleh kuasa hukum, kepala dusun, dan tim reskrim polisi sendiri.
Kasus ini pun ditutup dengan sebuah harapan. Harapan bahwa sebuah pernikahan dan tanggung jawab baru bisa memulihkan luka yang sudah terlanjur dibuat.
Artikel Terkait
Bayi Laki-laki dengan Tali Pusar Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Cengkareng
Didu Tantang Prabowo: Rebut Kedaulatan atau Negara Bubar
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir Bandang Sumatera
Ibu Rumah Tangga Pekanbaru Terjerat Utang Ratusan Juta Diduga Dijerat Oknum Polisi