Di ruang sidang yang ramai, mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, akhirnya dihadirkan. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini kembali menyorot peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dan dari keterangan yang mengalir, terungkap satu poin kunci: tak ada satu pun arahan dari sang menteri yang mewajibkan pemakaian Chromebook.
Lalu, bagaimana dengan skema pendanaan dari Google? Ternyata, itu murni program Corporate Social Responsibility atau CSR. Nadiem sendiri mengurai keterlibatannya. Menurutnya, dia hanya terlibat dalam satu rapat saja, tepatnya pada 6 Mei 2020. Rekomendasinya waktu itu justru kombinasi: 14 unit Chromebook dan 1 laptop Windows untuk tiap sekolah.
Nah, keputusan yang mengubah semua pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi serba Chromebook itu, kata Nadiem, sepenuhnya ada di tangan tim teknis di level direktorat dan dirjen. Bukan di tingkat menteri. Bahkan, ada bukti konkret: Nadiem sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief (Ibam) pada 10 Agustus. Isinya? Peringatan untuk membeli laptop Windows jika suplai Chromebook di pasaran ternyata kurang.
“Saya dalam berbagai kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome yang mayoritas, kenapa tidak semuanya Windows. Lalu saya menyebut, tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
“Dan saya juga menyebut bahkan di 10 Agustus, saya menyebut kepada Ibam, ada chatnya terbukti untuk bilang kayaknya kita harus juga melakukan membeli laptop Windows, kalau tidak cukup Chrome nya. Kalau mufakat jahatnya sudah ada, pasti dalam chat itu kelihatan bahwa sudah ada pengarahan terhadap Chrome. Tidak ada sama sekali itu di dalam chat-chat tadi. Saya harap Google itu benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang,” imbuhnya, terdengar agak kesal.
Isu lain yang jadi sorotan adalah skema co-investment 30 persen dari Google. Menurut sejumlah saksi kunci, skema ini tetap bagian dari CSR. Tujuannya mendukung program pendidikan lewat apa yang disebut Partner Service Fund (PSF). Dana itu diberikan sukarela untuk tingkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sama sekali bukan kickback atau imbalan buat pihak kementerian. Lalu, co-investment ini diwujudkan dalam bentuk dukungan teknis, seperti pelatihan untuk guru dan pengguna.
Nadiem pun menyayangkan hal ini. Baginya, program CSR dan pelatihan yang legal dan transparan justru dibelokkan menjadi narasi korupsi. Itu sebabnya dia berharap Google sendiri yang bersuara di sidang untuk klarifikasi ke publik.
Kembali ke persidangan Kamis, 5 Maret 2026 lalu. Fiona Handayani bersaksi dengan tegas. Menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan soal pengadaan TIK atau Chromebook sebelum Nadiem menjabat.
“Tidak ada sama sekali. Pembicaraan pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjabat Menteri,” kata Fiona.
Sementara itu, Ibrahim Arief (Ibam), Mantan Konsultan Perorangan Ditjen Dikti, mengungkap cerita yang mirip. Diskusi awal di tim teknis, katanya, cuma eksplorasi umum tentang teknologi pendidikan.
“Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Bahkan judul presentasi saya ‘tech hardware for schools’, bukan ‘Chromebook for schools’. Di beberapa halaman awal presentasi juga fokusnya pada laptop-laptop berbasis Linux,” jelas Ibam.
Yang menarik, saat pembahasan executive summary mengenai opsi perangkat, justru Nadiem yang mempertanyakan alasan kombinasi Windows dan Chromebook.
“Iya. Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide-slide tersebut apa alasannya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook? Kenapa enggak Windows semuanya saja?” kata Ibam mengulang pertanyaan Nadiem.
Fiona menambahkan, seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan dengan transparansi tinggi. Misalnya, rapat-rapat selalu melibatkan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) sebagai pengawas. Tim pengadaan juga terdiri dari tiga pihak kompeten: tim asesmen, Paud Dasmen untuk pemetaan sekolah dan anggaran, serta tim teknologi untuk urusan spesifikasi. Mereka juga berkoordinasi dengan LKPP lewat e-katalog yang dianggap paling akuntabel.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menekankan inti dari semua kesaksian ini.
“Pada intinya saksi-saksi mahkota itu menegaskan bahwa tidak ada prosedur yang salah dalam hal ini. Semua melalui prosedur. Bahkan, tadi Ibam yang ahli teknis dalam komputer semakin menerangkan bahwa semua proses itu sudah dilakukan,” papar Ari.
“Dan kajian itu di awalnya itu memang kajiannya Windows. Tapi setelah dikaji ternyata Windows ini jauh lebih mahal, maka diambilah Chromebook. Maka keputusan Chromebook itu betul-betul adalah untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan siapa-siapa,” tutupnya.
Artikel Terkait
Remaja 16 Tahun Gantikan Almarhumah Ibu Berangkat Haji dari Makassar
Cemburu Buta Berujung Pembunuhan, Pelaku dan Komplotan Ditangkap di Jombang
TNI dan Warga Nduga Gotong Royong Evakuasi Jenazah di Landasan Udara Terpencil
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Kini Merenggang