Nadiem Tegaskan Tak Beri Arahan Wajibkan Chromebook dalam Sidang Korupsi

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 21:00 WIB
Nadiem Tegaskan Tak Beri Arahan Wajibkan Chromebook dalam Sidang Korupsi

Di ruang sidang yang ramai, mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, akhirnya dihadirkan. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini kembali menyorot peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dan dari keterangan yang mengalir, terungkap satu poin kunci: tak ada satu pun arahan dari sang menteri yang mewajibkan pemakaian Chromebook.

Lalu, bagaimana dengan skema pendanaan dari Google? Ternyata, itu murni program Corporate Social Responsibility atau CSR. Nadiem sendiri mengurai keterlibatannya. Menurutnya, dia hanya terlibat dalam satu rapat saja, tepatnya pada 6 Mei 2020. Rekomendasinya waktu itu justru kombinasi: 14 unit Chromebook dan 1 laptop Windows untuk tiap sekolah.

Nah, keputusan yang mengubah semua pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi serba Chromebook itu, kata Nadiem, sepenuhnya ada di tangan tim teknis di level direktorat dan dirjen. Bukan di tingkat menteri. Bahkan, ada bukti konkret: Nadiem sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief (Ibam) pada 10 Agustus. Isinya? Peringatan untuk membeli laptop Windows jika suplai Chromebook di pasaran ternyata kurang.

Isu lain yang jadi sorotan adalah skema co-investment 30 persen dari Google. Menurut sejumlah saksi kunci, skema ini tetap bagian dari CSR. Tujuannya mendukung program pendidikan lewat apa yang disebut Partner Service Fund (PSF). Dana itu diberikan sukarela untuk tingkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sama sekali bukan kickback atau imbalan buat pihak kementerian. Lalu, co-investment ini diwujudkan dalam bentuk dukungan teknis, seperti pelatihan untuk guru dan pengguna.

Nadiem pun menyayangkan hal ini. Baginya, program CSR dan pelatihan yang legal dan transparan justru dibelokkan menjadi narasi korupsi. Itu sebabnya dia berharap Google sendiri yang bersuara di sidang untuk klarifikasi ke publik.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar