murianetwork.com - Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD terus terang dengan isu soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud MD hal itu akan sulir diwujudkan karena prosesnya yang panjang.
Sementara, jelas Mahfud MD, waktu periodesasi Jokowi hanya tinggal sebentar lagi.
Baca Juga: Belum Punya Kejelasan dari Pusat, Pemprov Banten Tetap Janji Tuntaskan Kejelasan Nasib Honorer
Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan bisa dilakukan jika dua pertiganya hadir dalam sidang paripurna dan setuju dengan pemakzulan tersebut.
Selanjutnya, tegas Mahfud waktu yang dibutuhkan juga prosedurnya cukup panjang, karena setelah setuju masih ada Mahkamah Kontitusi juga nantinya.
Ia mengungkapkan, butuh alasan kuat untuk bisa melakukan pemakzulan kepada presdien, misalnya terlibat korupsi, melanggar etika, melanggar ideologi dan beberapa lainnya seperti kasus pidana pembunuhan.
Artikel Terkait
Lebih dari 170 Bangunan Luluh Lantak Dilahap Kobaran Api di Oita, Satu Orang Masih Dicari
Pringsewu Cetak Sejarah, Sumbang Emas dan Perak di Kejuaraan Atletik SEA U-18 & U-20 2025
Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui
Soeharto dan Seni Halus Menggeser Kekuasaan: Ketika Benny Moerdani Tersingkir Tanpa Gempa