murianetwork.com - Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD terus terang dengan isu soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud MD hal itu akan sulir diwujudkan karena prosesnya yang panjang.
Sementara, jelas Mahfud MD, waktu periodesasi Jokowi hanya tinggal sebentar lagi.
Baca Juga: Belum Punya Kejelasan dari Pusat, Pemprov Banten Tetap Janji Tuntaskan Kejelasan Nasib Honorer
Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan bisa dilakukan jika dua pertiganya hadir dalam sidang paripurna dan setuju dengan pemakzulan tersebut.
Selanjutnya, tegas Mahfud waktu yang dibutuhkan juga prosedurnya cukup panjang, karena setelah setuju masih ada Mahkamah Kontitusi juga nantinya.
Ia mengungkapkan, butuh alasan kuat untuk bisa melakukan pemakzulan kepada presdien, misalnya terlibat korupsi, melanggar etika, melanggar ideologi dan beberapa lainnya seperti kasus pidana pembunuhan.
Artikel Terkait
DPR Pacu Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset
Patung Bung Karno Runtuh Diterpa Tenda, Pemerintah Indramayu Buka Suara
Serangan Drone Israel Tewaskan 13 Jiwa di Kamp Pengungsi Lebanon, Klaim Sasaran Berlawanan
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Bukti Nyata Peningkatan Konektivitas DIY