Hari ini, Senin 13 April 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya masuk ke fase krusial untuk kasus korupsi pengadaan LNG yang menggantung sejak 2013. Dua nama, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, akan mendengarkan tuntutan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan itu sendiri dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.
Informasi itu terpampang jelas di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Intinya singkat: “13 April 2026, tuntutan penuntut umum.” Menunggu kepastian hukum yang sudah lama tertunda.
Jaksa KPK, dalam sidang-sidang sebelumnya, sudah menguraikan dakwaan yang cukup kompleks. Inti kerugian negara yang dituduhkan mencapai 113 juta dolar AS. Angka yang fantastis, tentu saja. Tapi bagaimana ceritanya bisa sampai segitu?
Menurut jaksa, peran Hari Karyuliarto dinilai krusial. Dia dituduh lalai menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional. Alih-alih membuka pilihan, proses justru tetap difokuskan ke satu perusahaan: Cheniere Energy Inc.
Tak cuma itu. Hari juga disebut menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang memuat formula harga tertentu. Formula itu, kata jaksa, dibuat tanpa mempertimbangkan harga yang mau dibayar pembeli dalam negeri. Proses persetujuan direksi pun dilakukan secara sirkuler alias lewat surat edaran sebelum Perjanjian Jual Beli LNG untuk Train 1 akhirnya ditandatangani. Padahal, seharusnya dibawa ke rapat direksi dan bahkan RUPS untuk mendapat tanggapan tertulis dan persetujuan resmi.
“Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian,”
Begitu bunyi penggalan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu. Poinnya jelas: prosedur diabaikan.
Di sisi lain, Yenni Andayani juga tak lepas dari sorotan. Jaksa menyebut Yenni yang mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan penandatanganan perjanjian untuk Train 1 dan Train 2. Lagi-lagi, tanpa kajian ekonomi dan risiko yang memadai.
Lebih lanjut, Yenni juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 pada 4 Desember 2013. Tandatangannya berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meski saat itu belum semua direksi menandatangani RRD. Dewan Komisaris juga belum memberi tanggapan tertulis, apalagi persetujuan dari RUPS.
Akibat rentetan perbuatan keduanya, jaksa menyimpulkan negara dirugikan miliaran rupiah. Tak hanya itu, Karen Agustiawan disebut mendapat keuntungan tidak wajar senilai lebih dari Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Sementara korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC diuntungkan hingga 113,8 juta dolar AS.
Sekarang, semua mata tertuju pada ruang sidang hari ini. Tuntutan seperti apa yang akan diajukan? Dan bagaimana nantinya kedua terdakwa membela diri? Sidang siang ini mungkin akan memberi gambaran awal.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Paris, Pulang ke Indonesia
Fajar/Fikri Kalahkan Ganda Malaysia, Tantangan Berat dari China Menanti di Semifinal Singapore Open 2026
KPK Segera Limpahkan Berkas Dakwaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke PN Semarang
IESR Desak Pemerintah Hapus Kuota PLTS Atap Demi Percepat Target 100 GW