Pemerintah kembali menegaskan komitmennya soal kendaraan listrik. Kali ini, fokusnya ada pada Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Menurut Kementerian Perindustrian, penguatan TKDN ini adalah kunci untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang tak cuma tumbuh, tapi juga sanggup bersaing di kancah global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tak ragu menyatakan hal itu. Pemerintah, katanya, bertekad mengoptimalkan potensi ekonomi dari industri otomotif lewat kebijakan-kebijakan yang punya dampak turunan luas.
"Pemerintah akan terus mengawal pertumbuhan industri otomotif nasional agar berkembang sesuai dengan arah kebijakan, khususnya dalam peningkatan TKDN dan penerapan Standar Nasional Indonesia,"
Ucap Agus dalam sebuah keterangan resmi yang dikutip Senin (13/4/2026).
Nah, targetnya sudah jelas. Mulai 2027 nanti, industri kendaraan listrik diwajibkan punya TKDN minimal 60 persen. Aturan mainnya sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Kalau dirinci, periode 2022-2026 ditargetkan capaian 40 persen. Lalu naik jadi 60 persen untuk tahun 2027 sampai 2029. Puncaknya, pada 2030 dan seterusnya, angka TKDN harus menyentuh minimal 80 persen.
Artikel Terkait
Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 45%, Ditargetkan Rampung Sebelum Juni 2026
Iran Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb Balas Blokade AS di Hormuz
KPK Tuntut Dua Eks Dirut Pertamina Kasus Korupsi LNG Senilai Rp1,7 Triliun
Persib Bandung Raih Kemenangan Dramatis dengan 10 Pemain Atas Bali United