Ketua KPK Peringatkan Jajarannya agar Tak Lakukan Kesalahan Fatal dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

- Kamis, 28 Mei 2026 | 17:15 WIB
Ketua KPK Peringatkan Jajarannya agar Tak Lakukan Kesalahan Fatal dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan jajarannya untuk mencermati secara saksama penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam proses penegakan hukum. Peringatan ini disampaikan di tengah masa transisi regulasi nasional yang tengah berlangsung.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo dalam forum Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar pada awal pekan ini. Forum itu menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus atau lex specialis. Meskipun Indonesia tengah menyesuaikan ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan kekhususan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Pasal 624 UU tersebut menyatakan bahwa peraturan ini baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru resmi berlaku sejak tanggal tersebut.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini berlaku sejak 2 Januari 2026.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar