JAKARTA Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi berstatus tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan langsung ditahan. Momen itu terjadi dini hari, Minggu (12/4/2026).
Sekitar pukul 00.17 WIB, Gatut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Penampilannya sudah berbeda: ia mengenakan rompi oranye yang jadi penanda jelas statusnya sebagai tahanan. Wajahnya lesu, langkahnya cepat. Hampir tak ada kata yang ia ucapkan kepada awak media yang menunggu.
Dia hanya melontarkan satu kata singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Maaf,"
Ucapannya itu seperti tenggelam dalam keriuhan lobi gedung. Bersamanya, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menahan keduanya selama 20 hari ke depan, mulai 11 April, di Rutan cabang Gedung Merah Putih.
Lantas, apa akar masalahnya? Menurut penjelasan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, semuanya berawal dari sebuah mekanisme tekanan yang sistematis. Usai melantik sejumlah pejabat ASN di Tulungagung, Gatut diduga meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur. Surat itu sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada yang bersangkutan.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah,"
kata Asep, Sabtu malam lalu.
Dengan 'senjata' surat itu, Gatut diduga mulai beraksi. Melalui ajudannya, ia meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain. Nilainya fantastis: total Rp5 miliar. Permintaan itu menyasar setidaknya 16 OPD, dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
Modusnya tak cuma satu. Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Yang mencengangkan, ia meminta potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran itu bahkan sebelum dana tersebut turun ke OPD bersangkutan. Proses pengadaan barang dan jasa pun diatur sedemikian rupa, dengan pengondisian pemenang lelang dan penunjukan rekanan tertentu.
Semua itu dilakukan dengan ancaman terselubung: surat pernyataan mundur tadi.
"Surat itu sudah berbentuk ancaman nyata kepada ASN,"
imbuh Asep.
Dari total permintaan Rp5 miliar, realisasi yang berhasil dikumpulkan sebelum OTT mencapai Rp2,7 miliar. Uang itu, kata penyidik, dipakai untuk kepentingan pribadi Gatut. Mulai dari beli sepatu, berobat, jamuan makan, hingga hal-hal lain yang juga dibebankan pada anggaran OPD.
Tak hanya untuk diri sendiri. Sebagian dana hasil pemerasan itu disebutkan digunakan untuk memberikan THR kepada sejumlah anggota Forkopimda di Pemkab Tulungagung. Sebuah lingkaran yang memperlihatkan bagaimana uang haram itu disalurkan.
Kini, sang bupati harus menghadapi konsekuensinya di balik jeruji. Rompi oranye yang dikenakannya menjadi simbol akhir dari sebuah rezim kekuasaan yang diduga melenceng jauh dari tugasnya melayani publik.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, 33 Mobil Damkar dan 100 Personel Dikerahkan
Sekretaris Kabinet: Efektivitas Diplomasi Diukur dari Hasil Konkret, Bukan Frekuensi Kunjungan
Kebakaran Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Mobil Damkar Dikerahkan
Netanyahu Perintahkan Serangan ke Markas Hizbullah di Beirut Selatan, Warga Mulai Mengungsi