JAKARTA Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi berstatus tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan langsung ditahan. Momen itu terjadi dini hari, Minggu (12/4/2026).
Sekitar pukul 00.17 WIB, Gatut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Penampilannya sudah berbeda: ia mengenakan rompi oranye yang jadi penanda jelas statusnya sebagai tahanan. Wajahnya lesu, langkahnya cepat. Hampir tak ada kata yang ia ucapkan kepada awak media yang menunggu.
Dia hanya melontarkan satu kata singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.
Ucapannya itu seperti tenggelam dalam keriuhan lobi gedung. Bersamanya, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menahan keduanya selama 20 hari ke depan, mulai 11 April, di Rutan cabang Gedung Merah Putih.
Lantas, apa akar masalahnya? Menurut penjelasan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, semuanya berawal dari sebuah mekanisme tekanan yang sistematis. Usai melantik sejumlah pejabat ASN di Tulungagung, Gatut diduga meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur. Surat itu sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada yang bersangkutan.
kata Asep, Sabtu malam lalu.
Dengan 'senjata' surat itu, Gatut diduga mulai beraksi. Melalui ajudannya, ia meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain. Nilainya fantastis: total Rp5 miliar. Permintaan itu menyasar setidaknya 16 OPD, dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
Artikel Terkait
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Diharapkan Reduksi Kemacetan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Kasus Pemerasan
Polisi Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp160 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp2,7 Miliar ke OPD