Bupati Tulungagung Ditahan KPK Diduga Paksa ASN Setor Rp5 Miliar

- Minggu, 12 April 2026 | 06:30 WIB
Bupati Tulungagung Ditahan KPK Diduga Paksa ASN Setor Rp5 Miliar

JAKARTA Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi berstatus tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan langsung ditahan. Momen itu terjadi dini hari, Minggu (12/4/2026).

Sekitar pukul 00.17 WIB, Gatut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Penampilannya sudah berbeda: ia mengenakan rompi oranye yang jadi penanda jelas statusnya sebagai tahanan. Wajahnya lesu, langkahnya cepat. Hampir tak ada kata yang ia ucapkan kepada awak media yang menunggu.

Dia hanya melontarkan satu kata singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Ucapannya itu seperti tenggelam dalam keriuhan lobi gedung. Bersamanya, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menahan keduanya selama 20 hari ke depan, mulai 11 April, di Rutan cabang Gedung Merah Putih.

Lantas, apa akar masalahnya? Menurut penjelasan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, semuanya berawal dari sebuah mekanisme tekanan yang sistematis. Usai melantik sejumlah pejabat ASN di Tulungagung, Gatut diduga meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur. Surat itu sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada yang bersangkutan.

kata Asep, Sabtu malam lalu.

Dengan 'senjata' surat itu, Gatut diduga mulai beraksi. Melalui ajudannya, ia meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain. Nilainya fantastis: total Rp5 miliar. Permintaan itu menyasar setidaknya 16 OPD, dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar