KPK Temukan Indikasi Intervensi ke Pekerja Outsourcing untuk Menangkan Bupati Pekalongan di Pilkada

- Rabu, 27 Mei 2026 | 11:10 WIB
KPK Temukan Indikasi Intervensi ke Pekerja Outsourcing untuk Menangkan Bupati Pekalongan di Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Dalam proses pengusutan, lembaga antirasuah itu menemukan indikasi adanya intervensi terhadap para staf alih daya atau outsourcing untuk memilih Fadia dalam pemilihan kepala daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kuat adanya tekanan agar para pekerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan suara kepada Fadia. “Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/6/2026).

Sementara itu, penyidik masih mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya. Namun, hingga saat ini fokus utama penyidikan masih tertuju pada tindak pidana yang dilakukan oleh Fadia secara pribadi. “Nah, ini nanti kita akan lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya,” kata Budi.

Di sisi lain, KPK juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berperan penting dalam praktik pengkondisian pengadaan barang dan jasa. “Apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam pengkondisian PBJ khususnya terkait dengan pengadaan tenaga outsourcing di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Akibat praktik tersebut, perusahaan milik keluarga Fadia diduga meraup keuntungan hingga Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak terkait.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar