Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: Ini Rincian Lengkap dan Syarat Terbaru 2025

- Senin, 01 Juni 2026 | 23:00 WIB
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: Ini Rincian Lengkap dan Syarat Terbaru 2025

Biaya balik nama kendaraan menjadi salah satu pengeluaran yang harus diperhitungkan oleh pemilik kendaraan bekas, baik untuk mobil maupun sepeda motor. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial yang berkaitan langsung dengan legalitas kepemilikan dan kemudahan administrasi di masa mendatang. Tanpa melakukan balik nama, pemilik baru berpotensi menghadapi hambatan saat mengurus pajak tahunan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan, hingga berbagai keperluan administratif lainnya.

Saat ini, proses balik nama kendaraan terbilang lebih mudah karena tidak lagi mewajibkan kehadiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Sejumlah dokumen tetap harus disiapkan, antara lain BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian kendaraan yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, serta nomor polisi. Kelengkapan berkas ini menjadi syarat utama sebelum memasuki tahap administrasi selanjutnya.

Dari sisi biaya, besaran yang harus dikeluarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya mencakup beberapa komponen. Pertama, biaya administrasi yang berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang wajib dibayarkan, dengan rincian Rp35 ribu untuk sepeda motor dan Rp143 ribu untuk mobil pribadi nonangkutan umum.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya penerbitan STNK baru, yakni Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga dikenakan, yaitu Rp60 ribu untuk roda dua dan tiga, serta Rp100 ribu untuk roda empat atau lebih. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB baru mencapai Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Proses balik nama kendaraan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau memanfaatkan layanan daring. Bagi yang memilih jalur konvensional, langkah-langkahnya meliputi mendatangi kantor Samsat sesuai domisili KTP, membawa seluruh dokumen persyaratan, melakukan cek fisik kendaraan, mengisi formulir pengajuan, dan membayar biaya penerbitan STNK serta BPKB baru.

Di sisi lain, layanan online dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menawarkan alternatif yang lebih praktis. Pemilik kendaraan cukup masuk ke laman Bapenda sesuai domisili, memilih menu layanan pajak kendaraan bermotor, memasukkan nomor polisi, mengisi kode verifikasi, serta mengecek data kendaraan dan rincian administrasi yang muncul di sistem. Dengan demikian, proses balik nama kendaraan kini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemudahan masing-masing pemilik.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar