Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Febrie di Kasus ASABRI, Kejagung Tetapkan Tersangka

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:18 WIB
Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Febrie di Kasus ASABRI, Kejagung Tetapkan Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI. Namun, kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, membantah keterlibatan Febrie dengan alasan perkara tersebut telah inkrah sebelum kliennya menjabat.

Menurut Hotman, proses hukum kasus ASABRI sudah berjalan sejak 2021, sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022. "Kasus ASABRI itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Kasus ASABRI sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie," kata Hotman di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Hotman menegaskan bahwa kewenangan penetapan tersangka memang berada di tangan Jampidsus, tetapi seluruh proses penetapan tersangka dalam perkara ASABRI telah dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan tersebut. "Beliau baru jadi Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022. Berarti penentuan siapa tersangka adalah Jampidsus pada waktu itu," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa perkara ASABRI telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Selama persidangan, tidak ada hakim yang mempertanyakan status Tan Kian, yang kini dikaitkan dalam perkara yang menjerat Febrie. "Persidangan mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai peninjauan kembali sudah 6 hakim dan 6 hakim agung, total 12 hakim. Dalam persidangan, Tan Kian adalah saksi fakta dan tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka," katanya.

Hotman menilai putusan yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan dalam melihat konstruksi perkara. "Karena sudah ada putusan pengadilan, maka putusan pengadilan harus dianggap benar. Itu prinsip norma hukum," ujarnya.

Selain itu, eksekusi putusan perkara ASABRI telah berjalan. Dari total kerugian negara yang disebut mencapai Rp 22 triliun, lebih dari Rp 12 triliun telah dipulihkan melalui pelelangan aset. "Putusan ASABRI sudah inkrah, bahkan dari Rp 22 triliun kerugian sudah dilelang dan sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Asetnya masih banyak lagi yang akan dilelang," kata Hotman.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan terhadap Febrie tetap berjalan. Setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dugaan TPPU terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, dan dugaan korupsi PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan status Febrie dalam perkara ASABRI tetap sebagai tersangka. "Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipidkor Polri," kata Anang dalam siaran pers, Rabu (15/7).

Untuk menangani penyidikan tiga perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa, sebagian besar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Anang, tim itu dibentuk agar penanganan perkara berjalan profesional dan tidak memiliki konflik kepentingan. "Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags