Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan mengapa pengusaha Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang menjerat kliennya. Padahal, penyidik menduga Tan Kian sebagai pihak yang memberikan uang kepada Febrie terkait kasus PT ASABRI.
“Kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ujar Hotman di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Menurut Hotman, jika penyidik yakin telah terjadi suap, seharusnya status hukum pemberi dan penerima diproses bersamaan. Ia juga menegaskan bahwa Febrie membantah tudingan menerima uang lebih dari Rp50 miliar.
“Satu kelemahan hukum pertama dari pihak penyidik sebelah sana adalah bahwa Febrie tidak mengakui pernah menerima uang yang 50 M plus-plus,” kata Hotman.
Tan Kian dikenal sebagai konglomerat properti premium. Ia pendiri Century Properties Group Indonesia, yang sebelumnya bernama Dua Mutiara Group. Perusahaannya mengembangkan sejumlah proyek eksklusif di Jakarta, seperti Pacific Place, Sahid Sudirman Center, Millennium Centennial Center, The Plaza Office Tower, serta hotel The Ritz-Carlton dan JW Marriott Jakarta. Ia juga memiliki proyek apartemen mewah seperti Botanica, South Hills, dan Casa Grande, serta puluhan vila resor di Pulau Bintan.
Sebelum terjun ke properti, Tan Kian memulai bisnis keluarga di bidang tekstil dan udang. Kekayaannya sempat masuk daftar orang terkaya versi Forbes.
Nama Tan Kian beberapa kali dikaitkan dengan perkara hukum. Pada 2008, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT ASABRI bersama Henry Leo, namun penyidikan dihentikan melalui SP3 pada 2009. Namanya kembali muncul pada 2021 saat diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang sama, dan Kejaksaan Agung saat itu belum menemukan bukti pelanggaran hukum.
Terbaru, Tan Kian diperiksa sebagai saksi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, kasus PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan dugaan TPPU. Polri menegaskan statusnya masih saksi, bukan tersangka. “Yang bersangkutan (Tan Kian) saksi, bukan ditahan,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7).
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Limpahkan Tiga Perkara Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung
Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Febrie di Kasus ASABRI, Kejagung Tetapkan Tersangka
Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah, Tak Harap Uang demi Jaga Marwah Presiden
Don Ritto dan Febrie Adriansyah Ternyata Satu Kampung dan Kampus