Penyidik Kortastipikor Polri terus mengusut dugaan korupsi tata kelola batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dalam penggeledahan, mereka menemukan tumpukan uang valuta asing di dalam brankas khusus di sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha. Temuan itu mengindikasikan kuat adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan money changer.
Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Dr. Ardhian Dwiyoenanto, mengidentifikasi dua modus utama TPPU dalam perkara ini. Pertama, skema rumah aman atau safe house scheme, di mana pelaku menyimpan uang hasil kejahatan di brankas rumah agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun PPATK. "Dugaan modus safe house scheme sangat kuat, karena apabila uang tersebut bukan hasil kejahatan kenapa tidak disimpan saja di bank yang tentu itu lebih aman," ujar Ardhian.
Modus kedua adalah pemanfaatan money changer hitam. Dengan menukar uang rupiah ke valuta asing, pelaku bisa mengecilkan volume fisik lembaran uang tanpa mengurangi nilainya. Oknum money changer hitam sengaja mengabaikan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mempermudah penghapusan identitas pihak yang bertransaksi. Ardhian meyakini Kortastipikor Polri akan terus mendalami aliran dana dari fase placement, layering, hingga integration.
Mematahkan Alibi dengan Unexplained Wealth
Temuan uang asing dan emas dalam penggeledahan disebut Ardhian sebagai modus pencampuran hasil kejahatan (commingling). Pelaku sengaja mencampur aset untuk membangun alibi agar penyidik sulit melacak asal-usul uang. Namun, strategi itu bisa dipatahkan dengan konsep unexplained wealth. "Modus dapat dipatahkan dengan konsep unexplained wealth sehingga justru si pemilik yang harus menjelaskan (explained) atas aset atau uang tersebut," tegasnya.
Melalui regulasi yang ada, penyidik bisa langsung menyita aset yang masuk kategori unexplained wealth. Langkah Kortastipikor Polri ini dinilai sebagai bukti kesungguhan pemerintah melindungi hajat hidup warga negara dan komitmen memberantas korupsi secara transparan.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Limpahkan Tiga Perkara Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung
Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Pelimpahan Berkas TPPU
Jaksa Minta Hakim Tolak PK Nikita Mirzani, Nilai Upaya Hukum Tak Penuhi Syarat
Jejak Don Ritto: Dari Advokat Jambi ke Pusaran Kasus Korupsi dan TPPU