Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta

- Selasa, 24 Februari 2026 | 21:55 WIB
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta

Seorang debt collector di Kota Metro, Lampung, akhirnya berhasil diamankan polisi. Dia diduga menjadi bagian dari sindikat yang menggelapkan mobil milik debitur, dengan dalih skema over kredit. Ruginya tak main-main, mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah diperiksa sekitar empat jam di Polres Metro, pria berinisial AU itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya langsung berubah: ditahan. Penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban yang merasa ditipu dan dikerjai oleh tersangka beserta komplotannya.

Modusnya terlihat menjanjikan. Awalnya, tersangka menawarkan program over kredit untuk kendaraan korban, dengan iming-iming keuntungan menggiurkan. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Menurut penyelidikan, mobil itu sudah berpindah tangan sejak awal tahun 2024.

Parahnya, si korban masih harus terus membayar angsuran. Dia terjebak dalam situasi yang mustahil: mobilnya raib, tapi cicilan tetap jalan. Kerugiannya pun membengkak, totalnya mencapai Rp285 juta. Sungguh mimpi buruk.

Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Ada bukti transfer dan juga kesaksian dari beberapa orang yang memperkuat dugaan kejahatan ini.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo, menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini. Mereka menduga ada pihak lain yang terlibat dan berusaha mengungkap jaringan sindikatnya lebih dalam.

"Sampai sekarang over kredit tersebut tidak jadi dilakukan dan unit tersebut tidak diketahui keberadaannya,"

Begitu penjelasan Iptu Risky.

Untuk sementara, tersangka yang berusia 31 tahun itu mendekam di tahanan Polres Metro. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar