Rasa lega jelas terpancar dari sosok yang akrab disapa Doktif itu. Penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee, yang ia laporkan terkait produk dan treatment kecantikan, akhirnya keluar. Bagi Doktif, ini seperti sebuah titik terang.
Kini, yang ia tunggu adalah suara masyarakat. Bagaimana sebenarnya kualitas produk Richard Lee yang belakangan ini disebutnya over claimed? Menurutnya, giliran publiklah yang bersuara.
"Alhamdulillah! Kayak bisul meletus, lega banget. Alhamdulillah ya Allah," ujarnya dengan semangat di hadapan wartawan, Rabu (7/1) lalu di Sudirman, Jakarta Pusat.
Lalu ia melanjutkan, "Kapan duitnya masyarakat ratusan miliar balik? Nanti kita bikin posko pengaduan ya. Jadi nanti kalian tinggal melaporkan, belanja berapa gitu kan, nanti duitnya diganti. Itu aja tujuannya. Doktif senang banget."
Meski begitu, Doktif tampaknya sudah siap dengan segala kemungkinan. Ia tak mempermasalahkan jika nantinya Richard Lee memilih untuk tidak bertanggung jawab.
"Kalau Doktif lihat memang dia tidak mau mengembalikan itu, jadi mungkin, ya, pidana aja yang bisa membuat dia jera," ungkapnya. "Tapi yang jelas senang banget. Dan waktunya bersamaan dengan penetapan TSK (Tersangka) Doktif di Polres Jakarta Selatan, Doktif cukup tersenyum aja."
Dengan tegas ia menyatakan bahwa Richard Lee bakal mendapat ganjaran setimpal. "Untuk DRL (Dokter Richard Lee) itu ancamannya di 12 tahun. Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama, (Richard Lee) layak wajib ditahan," tegas Doktif.
Laporannya sendiri sudah terdaftar sejak 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Inti masalahnya, Richard Lee diduga menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut. Dan dalam kasus ini, Doktif bertindak sebagai korban.
Namun begitu, situasinya tak sepenuhnya satu arah. Di sisi lain, Doktif sendiri sudah berstatus tersangka. Itu menyusul laporan Richard Lee yang menjeratnya dengan Pasal 27A UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik di dunia digital. Perkaranya kini berproses di Polres Jakarta Selatan.
Jadi, sementara satu kasus bergulir di Polda Metro Jaya, kasus lainnya berjalan di Jakarta Selatan. Dua dokter, dua laporan, dan dua jalur hukum yang kini berjalan beriringan.
Artikel Terkait
Petani Perkuat Pasokan Sayur Jelang Ramadan di Tengah Tantangan Cuaca Ekstrem
Mantan Agen CIA Klaim Trump Siap Serang Iran Pekan Depan di Tengah Jalur Diplomasi Aktif
Trump Pertanyakan Sikap Iran Meski AS Kerahkan Kekuatan Militer Signifikan
Pemerintah Targetkan Cairkan THR ASN di Awal Ramadan 2026