Lombok Tengah – Seorang pimpinan pondok pesantren di Praya Timur, Lombok Tengah, kini berstatus tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Inisialnya MTF.
Kabarnya, penetapan status itu sudah dilakukan. Pendamping hukum korban, Joko Jumadi dari BKBH Universitas Mataram, yang mengonfirmasinya pada Selasa lalu.
“Sudah tersangka. Panggilan untuknya sudah keluar, cuma yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit,” ujar Joko.
Menurutnya, status itu tercantum jelas dalam surat perkembangan penyidikan dari Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB.
Joko juga mengungkap sebuah hal. Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, MTF sempat menawarkan perdamaian kepada korban. Tawaran itu muncul di tengah proses penyidikan.
Dasar penjeratannya adalah Pasal 6C UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
Di sisi lain, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Ni Made Pujawati, sebelumnya menyebut perkara ini memang telah masuk tahap penyidikan. Tim penyidik sedang mengumpulkan dan menguatkan bukti. Mereka memeriksa sejumlah saksi, termasuk para santriwati yang menjadi korban, juga terduga pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga turun langsung ke pondok pesantren untuk olah TKP dan memastikan korban menjalani visum.
Kasus ini awalnya ditangani Polres Lombok Tengah, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda NTB. Pelimpahan ini menyusul pendampingan hukum yang dilakukan oleh BKBH Unram untuk para korban.
BKBH Unram sendiri pertama kali menerima laporan di Januari 2026. Saat itu, tiga perempuan datang mengadu. Mereka mengaku mengalami kekerasan seksual saat masih menjadi santriwati di pesantren tersebut. Tapi, dugaan kuat, korban tidak cuma tiga orang. Beberapa perempuan lain disebut-sebut juga telah mendatangi BKBH Unram dengan pengaduan serupa terhadap pelaku yang sama.
Lantas, apa yang memicu keberanian mereka untuk bicara? Rupanya, ada rekaman audio yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terdengar seorang ustazah mengaku menjadi korban persetubuhan oleh terlapor. Yang menarik, tanggapan terlapor dalam rekaman itu justru mengelak dan malah meminta korban untuk melakukan sumpah “Nyatoq”.
“Nyatoq” dalam tradisi Sasak adalah sebuah sumpah serius. Ia diyakini bisa mendatangkan kesialan bagi siapa saja yang melakukannya dengan berdusta, mirip seperti sumpah pocong.
Rekaman krusial itu, kata BKBH Unram, sudah mereka pegang dan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.
Sampai saat ini, Humas Polda NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini. Proses hukum masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Mantan Anggota Polri Divonis Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Prabowo Perluas Pembelajaran Bahasa Prancis di Seluruh Jenjang Pendidikan, Bakom Sebut Langkah Strategis Global
Ratusan Pelayat Padati Rumah Duka Ryamizard Ryacudu di Cikeas, Jenazah Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata
TNI AD Berduka: Mantan KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia