Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar aksi sindikat pencurian aki truk trailer yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang pelaku berhasil diringkus setelah aksi mereka yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus logistik di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bekerja sama dalam menjalankan aksinya. "Kami menangkap dua pelaku yang bekerja sama mencuri aki mobil truk yang sedang beroperasi di jalan raya, keduanya merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin malam.
Menurut AKP Pandu, modus operandi yang digunakan sangat riskan. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor secara berboncengan, lalu mencari sasaran truk trailer yang sedang melaju. Setelah menemukan target, salah satu pelaku meloncat ke atas truk sementara rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Pelaku yang berada di atas truk kemudian memotong aki menggunakan gergaji besi, lalu membuangnya ke lokasi tertentu sebelum turun dan mengambil barang curian tersebut untuk dijual ke penadah.
"Aki itu mereka jual per kilogram dan dijual ke penadah," kata AKP Pandu.
Aksi ini dinilai sangat berbahaya karena truk berukuran besar dapat kehilangan daya listrik utama saat melintas di jalan raya yang merupakan akses utama logistik menuju pelabuhan. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas logistik yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok. "Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok," tegasnya.
Kedua pelaku yang berinisial JA (36) dan A (19) diketahui telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali. Peristiwa terakhir terjadi pada 23 April 2026. Hasil penjualan aki curian tersebut, menurut pengakuan mereka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Petugas kepolisian awalnya menangkap satu pelaku melalui patroli rutin di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. "Setelah dilakukan pengembangan kami mengamankan pelaku kedua. Kedua pelaku saat ini sudah berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujar AKP Pandu.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah tas berisi gergaji besi, tang, obeng, dan berbagai perkakas lain yang digunakan untuk mencuri aki. Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah barang curian. "Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain dan penadah barang hasil curian mereka," kata AKP Pandu. Selain itu, penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui apakah uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika atau barang terlarang lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel Terkait
Kesehatan Mental Remaja Australia Mulai Pulih dari Dampak Pandemi, Namun Belum Kembali ke Level Pra-COVID
KPK Periksa Pengusaha Heri Black untuk Dalami Aliran Dana ke Bea Cukai
Wamenaker Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara
Wagub Sumbar Vasco Ruseimy Alami Kecelakaan Mobil di Solok, Tetap Bertugas ke Jakarta