Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR untuk menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan kementerian tersebut. Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan izin tinggal warga negara asing ini dinilai sebagai indikasi kegagalan deteksi dini terhadap penyimpangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa posisi pimpinan di Direktorat Jenderal Imigrasi tidak boleh diisi oleh sembarang orang. Menurutnya, pengganti Silmy Karim haruslah figur yang memiliki kapasitas teknis sekaligus integritas yang tidak diragukan lagi, mengingat imigrasi merupakan garda terdepan lalu lintas orang asing masuk dan keluar Indonesia.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing, harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (5/6/2026).
Ia menambahkan bahwa individu yang menduduki jabatan strategis di lingkungan imigrasi harus memiliki dedikasi tinggi terhadap pelayanan publik. “Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi XIII DPR menilai kasus yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum berjalan optimal. Andreas menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan secara rinci mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini diterapkan.
“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tambah Andreas.
Dalam kesempatan terpisah, politisi PDI Perjuangan itu menyebut kasus ini telah mencoreng nama Indonesia di mata internasional. Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh Silmy Karim berkaitan langsung dengan kepercayaan investor dan kredibilitas birokrasi negara. “Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA. Praktik ini dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat. “Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar juru bicara KPK.
Saat ini, Silmy Karim telah resmi ditahan oleh KPK. Selain dirinya, terdapat tujuh orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Ditjen Imigrasi. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di lembaga antirasuah.
Artikel Terkait
Piala Dunia 1962: Lahirnya Sistem Kartu dari Kekacauan Battle of Santiago
TransJakarta Gelar Lari di Jalur Layang Koridor 13 Rayakan HUT ke-499 Jakarta
Lamine Yamal Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik LaLiga 2025/2026
Kasus Pengeroyokan Pelajar SMK di Bogor Berakhir Damai, Keluarga Sepakat Beri Kompensasi