Ia juga menyoroti respons investor. Menurutnya, para investor masih merasa nyaman dan tidak khawatir dengan perubahan tenggat waktu pasca putusan MK. "Di banyak tempat, penguasaan HGU dan HGB masih memberikan proteksi dan kepastian hukum yang cukup bagi investor," ujarnya.
Karena itu, Komisi II DPR RI akan fokus membantu Otorita IKN dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. "Yang paling penting adalah memastikan mutasi ASN ke IKN segera dilakukan, agar infrastruktur yang sudah dibangun bisa segera berfungsi," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara menyusul putusan MK yang membatalkan HGU 190 tahun. Aria menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN, mengkaji semua peraturan terkait, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri termasuk UU IKN," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).
Artikel Terkait
AHY Bagikan Sembako ke Jemaat Gereja, Dana dari Lelang Lukisan SBY
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama untuk Tahun 2026
Polisi Padang Tangkap Spesialis Bobol Rumah Usai Curi Ponsel Senilai Rp18 Juta
Dua Nelayan Karimun yang Terseret Arus ke Malaysia Berhasil Dievakuasi Tim SAR