DPR Soroti IKN: Revisi UU Tak Mendesak, Fokus Tetap pada Infrastruktur

- Sabtu, 22 November 2025 | 06:25 WIB
DPR Soroti IKN: Revisi UU Tak Mendesak, Fokus Tetap pada Infrastruktur

Ia juga menyoroti respons investor. Menurutnya, para investor masih merasa nyaman dan tidak khawatir dengan perubahan tenggat waktu pasca putusan MK. "Di banyak tempat, penguasaan HGU dan HGB masih memberikan proteksi dan kepastian hukum yang cukup bagi investor," ujarnya.

Karena itu, Komisi II DPR RI akan fokus membantu Otorita IKN dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. "Yang paling penting adalah memastikan mutasi ASN ke IKN segera dilakukan, agar infrastruktur yang sudah dibangun bisa segera berfungsi," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara menyusul putusan MK yang membatalkan HGU 190 tahun. Aria menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN, mengkaji semua peraturan terkait, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri termasuk UU IKN," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).


Halaman:

Komentar