Ia juga menyoroti respons investor. Menurutnya, para investor masih merasa nyaman dan tidak khawatir dengan perubahan tenggat waktu pasca putusan MK. "Di banyak tempat, penguasaan HGU dan HGB masih memberikan proteksi dan kepastian hukum yang cukup bagi investor," ujarnya.
Karena itu, Komisi II DPR RI akan fokus membantu Otorita IKN dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. "Yang paling penting adalah memastikan mutasi ASN ke IKN segera dilakukan, agar infrastruktur yang sudah dibangun bisa segera berfungsi," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara menyusul putusan MK yang membatalkan HGU 190 tahun. Aria menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN, mengkaji semua peraturan terkait, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri termasuk UU IKN," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).
Artikel Terkait
Gus Fahrur Bongkar Risiko di Balik Nikah Siri Berbayar
Gajah Raksasa dan Pelari Superhero Ramaikan Brimob Run di Jantung Kota Pekanbaru
Kobaran Api di Gudang Oli Bogor Akhirnya Reda Setelah 13 Jam
Fadli Zon Resmikan Gedung Baru, Situs Pugungraharjo Bangkit untuk Generasi Mendatang