Kabupaten Cianjur kembali diguncang sebuah kasus yang membuat kita merinding. Seorang ayah, berinisial R (33 tahun), kini mendekam di tahanan polisi. Ia diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia sepuluh tahun.
Menurut sejumlah saksi, aksi bejat ini terbongkar berkat laporan warga sekitar. Polisi pun bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fazri Ameli Putra, menjelaskan kronologinya dengan nada berat.
“Sungguh miris bagi kita semua, seorang Bapak mencabuli anak kandungnya sendiri. Tersangka memanfaatkan situasi malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, saat sang istri sedang tidur,”
ujar AKP Fazri Ameli Putra, Sabtu lalu.
Begitulah kenyataan pahitnya. Saat sang istri terlelap di kamar, pelaku justru memanggil putri kecilnya ke ruang tamu. Di sanalah ia melakukan tindakan tak senonoh. Malam yang seharusnya damai berubah menjadi mimpi buruk bagi bocah malang itu.
Polisi menegaskan, tidak ada iming-iming atau bujukan di sini. Pelaku sepenuhnya memanfaatkan posisinya sebagai orang tua. Itu adalah relasi kuasa yang dipelintir untuk menekan dan mengancam korban.
Artikel Terkait
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16
Mentan Proyeksikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Dorong Hilirisasi Inovasi Kampus
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung