Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun

- Sabtu, 11 April 2026 | 21:40 WIB
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun

Kabupaten Cianjur kembali diguncang sebuah kasus yang membuat kita merinding. Seorang ayah, berinisial R (33 tahun), kini mendekam di tahanan polisi. Ia diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia sepuluh tahun.

Menurut sejumlah saksi, aksi bejat ini terbongkar berkat laporan warga sekitar. Polisi pun bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fazri Ameli Putra, menjelaskan kronologinya dengan nada berat.

“Sungguh miris bagi kita semua, seorang Bapak mencabuli anak kandungnya sendiri. Tersangka memanfaatkan situasi malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, saat sang istri sedang tidur,”

ujar AKP Fazri Ameli Putra, Sabtu lalu.

Begitulah kenyataan pahitnya. Saat sang istri terlelap di kamar, pelaku justru memanggil putri kecilnya ke ruang tamu. Di sanalah ia melakukan tindakan tak senonoh. Malam yang seharusnya damai berubah menjadi mimpi buruk bagi bocah malang itu.

Polisi menegaskan, tidak ada iming-iming atau bujukan di sini. Pelaku sepenuhnya memanfaatkan posisinya sebagai orang tua. Itu adalah relasi kuasa yang dipelintir untuk menekan dan mengancam korban.

Di sisi lain, penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Tim dari Satreskrim Polres Cianjur paham betul, kondisi psikis korban adalah prioritas utama. Mereka tak hanya fokus pada proses hukum.

Selain visum dan pemeriksaan saksi, polisi juga langsung melibatkan psikolog atau tenaga profesional lainnya. Tujuannya jelas: memulihkan mental si anak seoptimal mungkin.

“Kami terus mendalami total frekuensi perbuatan tersangka. Fokus kami saat ini adalah mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan psikis korban berjalan optimal dengan bantuan tenaga ahli,”

tambah Fazri.

Untuk perbuatannya, tersangka kini menghadapi jerat hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditambah Pasal 473 ayat 4. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Saat ini, R sudah ditahan menunggu proses persidangan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar