Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Rumah dan Motor Mantan Istri, Rugi Rp1 Miliar

- Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB
Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Rumah dan Motor Mantan Istri, Rugi Rp1 Miliar

Seorang pria berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah mantan istrinya di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terhadap korban.

Korban berinisial EP (37) merupakan mantan istri tersangka. Kebakaran menghanguskan sebagian rumah dan satu unit sepeda motor hingga menyebabkan kerugian material ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, BA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. "Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Peristiwa terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga lebih dahulu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite sebelum menuju rumah korban. Ia mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Kawasaki bernomor polisi S 4985 OX. Pertalite kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dilubangi agar mudah disiramkan.

Setibanya di rumah korban, tersangka diduga menyiramkan bahan bakar ke sepeda motor Honda PCX merah yang terparkir, lalu menyulut api. Kobaran api dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan rumah. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut, sedangkan aset senilai sekitar Rp200 juta berhasil diselamatkan.

Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kebakaran. Hasil penyelidikan sementara menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jaket hitam yang diduga dikenakan tersangka ketika beraksi serta sepeda motor yang digunakan untuk membawa bahan bakar. Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags