Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi berstatus tersangka KPK. Ia diduga memeras belasan kepala dinas di daerahnya. Uang hasil pemerasan itu, kata penyidik, dipakai untuk membeli sepatu-sepatu bermerek mahal.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gatut terjadi pada Jumat lalu. Saat itu, petugas mengamankan total 18 orang. Namun, setelah melalui proses verifikasi di lokasi, hanya 13 orang yang akhirnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sang bupati, ada satu nama lain yang ikut terbawa: Jatmiko Dwijo Saputro. Dia adalah adik kandung Gatut yang juga anggota DPRD Tulungagung. Menurut sejumlah saksi, Jatmiko kebetulan berada di tempat yang sama ketika operasi digelar.
Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka
Tak butuh waktu lama bagi KPK untuk menetapkan status tersangka. Gatut, bersama ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal, kini resmi menjadi pihak yang diduga terlibat. Langsung saja, keduanya ditahan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkembangan kasus ini.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka,"
Begitu penjelasan Asep, Sabtu (11/4) kemarin.
Masa penahanan untuk 20 hari pertama pun langsung dijalankan, mulai 11 hingga 30 April 2026 mendatang. Mereka akan mendekam di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini tentu menghentak dunia politik lokal, mengingat Gatut adalah seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi pelayan publik.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 11 Orang dan Ribuan Obat Terlarang dalam Patroli Gabungan di Jakarta Pusat
KBBI Tegaskan Penulisan yang Benar adalah Zulhijah, Bukan Dzulhijah
Terapis Spa di Surabaya Kuras Rp 1,2 Miliar Rekening Pelanggan Tetap
IRGC Nilai Peluang Perang dengan AS Kecil, Iran Tetap Siaga Penuh