Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi berstatus tersangka. Kasusnya? Pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Modusnya terbilang kejam: Sunu disebut-sebut mengancam bawahannya dengan surat pernyataan pengunduran diri jika mereka tak mau menuruti kemauannya.
Menurut sejumlah saksi, ancaman itu mulai dilayangkan tak lama setelah ia dilantik. Asep Guntur Rahayu dari KPK membeberkan kronologinya. Ia menjelaskan, para pejabat langsung dihadapkan pada surat pernyataan yang mesti mereka tanda tangani.
"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Guntur dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Tak cuma itu. Mereka juga dipaksa menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas anggaran di unit kerjanya masing-masing. Tapi, yang bikin curiga, surat "mundur" itu sengaja dibuat tanpa tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada para pejabat.
Alhasil, dokumen itu berubah jadi senjata. Menurut Guntur, surat itu diduga dipakai Sunu buat mengendalikan dan menekan stafnya. Tujuannya sederhana: agar mereka loyal dan patuh pada setiap perintah sang bupati.
"Bagi yang tidak 'tegak lurus' kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," ucapnya.
Jadi, suasana kerja di pemkab seketika jadi mencekam. Para pejabat seolah bekerja dengan pedang di atas kepala, takut salah langkah sedikit saja.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Bantah Penggunaan APBN untuk Sapi Kurban Presiden Langgar Hukum dan Syariat
Pengunjung Ragunan Tembus 16.810 Orang pada Hari Pertama Libur Idul Adha 2026
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Terintegrasi Peredaran Sabu dan Obat Keras di Jakarta Timur, 8 Tersangka Diamankan
Polres Karawang Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung pada Anak