Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi berstatus tersangka. Kasusnya? Pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Modusnya terbilang kejam: Sunu disebut-sebut mengancam bawahannya dengan surat pernyataan pengunduran diri jika mereka tak mau menuruti kemauannya.
Menurut sejumlah saksi, ancaman itu mulai dilayangkan tak lama setelah ia dilantik. Asep Guntur Rahayu dari KPK membeberkan kronologinya. Ia menjelaskan, para pejabat langsung dihadapkan pada surat pernyataan yang mesti mereka tanda tangani.
"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Guntur dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Tak cuma itu. Mereka juga dipaksa menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas anggaran di unit kerjanya masing-masing. Tapi, yang bikin curiga, surat "mundur" itu sengaja dibuat tanpa tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada para pejabat.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan
Kapolda Riau Serukan Kewajiban Moral Kolektif dalam Festival Seni Konservasi Gajah
12 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK di Jakarta, Termasuk Adik Bupati
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Louis Vuitton Rp129 Juta