Komisi III DPR Bantah Penggunaan APBN untuk Sapi Kurban Presiden Langgar Hukum dan Syariat

- Kamis, 28 Mei 2026 | 21:30 WIB
Komisi III DPR Bantah Penggunaan APBN untuk Sapi Kurban Presiden Langgar Hukum dan Syariat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara mengenai kritik yang menyasar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban milik Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum maupun syariat Islam.

Menurut Habiburokhman, dana yang berasal dari APBN untuk hewan kurban Presiden dialokasikan melalui skema Bantuan Presiden (Banpres). Skema ini, lanjutnya, justru menjadi bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video pada Kamis (28/5).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa negara memiliki fungsi sosial, terutama dalam momen keagamaan dan kemanusiaan. Secara hukum, program bantuan dari Presiden ini memiliki landasan yang jelas dalam sistem keuangan negara.

Dasar hukum tersebut, kata dia, tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal itu mengamanatkan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.

“Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” tuturnya.

Di sisi lain, Habiburokhman menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pandangan serupa. MUI, menurut dia, menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto mencapai angka Rp100 miliar. Seluruh dana tersebut bersumber dari APBN.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar