Polres Karawang telah memeriksa empat orang saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung berinisial ABP, 37 tahun, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Kasus ini sudah naik tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini penyidik terus bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk meminta keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. “Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik guna kepentingan penyidikan,” jelas Wildan.
Sementara itu, terkait rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka, Wildan menyebut proses tersebut masih menyesuaikan agenda internal penyidik. Menurutnya, setiap langkah harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh unsur pembuktian terpenuhi. “Setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik tentu membutuhkan kecermatan dalam mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya,” kata dia.
Polres Karawang memahami harapan dan kegelisahan pelapor serta keluarga korban dalam menantikan proses hukum yang berjalan. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban. “Kami meminta pelapor dan keluarga korban untuk tetap tenang dan percaya bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara maksimal. Polres Karawang berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wildan.
Artikel Terkait
Sekjen LMP Sesalkan Keraguan Publik soal Kinerja Satgas PKH: Rp10 Triliun Hasil Denda Hutan Sudah Disetor ke Negara
PBB Peringatkan Eskalasi Berbahaya Konflik Rusia-Ukraina, Korban Sipil Melonjak 21 Persen
Komisi III DPR Bantah Penggunaan APBN untuk Sapi Kurban Presiden Langgar Hukum dan Syariat
Pengunjung Ragunan Tembus 16.810 Orang pada Hari Pertama Libur Idul Adha 2026