Menteri HAM Bentuk Tim Asesor untuk Seleksi Aktivis HAM di Bawah Komnas

- Kamis, 30 April 2026 | 21:55 WIB
Menteri HAM Bentuk Tim Asesor untuk Seleksi Aktivis HAM di Bawah Komnas
Menteri HAM, Natalius Pigai, baru-baru ini membeberkan rencana pemerintah soal pembentukan tim asesor khusus. Tim ini nantinya bakal bertugas menyeleksi para pembela atau aktivis HAM. Kerja mereka akan berada di bawah naungan sejumlah komisi nasional (komnas), tentunya setelah Undang-Undang HAM yang baru rampung digodok. Pigai menjelaskan, alasannya sederhana. Soalnya, menurut dia, aktivis HAM itu ada yang digaji, ada juga yang tidak. “Jadi gini, intinya, kan gitu, aktivis itu, pembela HAM itu, pekerja-pekerja HAM itu, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar. Dibayar artinya dibayar oleh rekanan, atau dibayar oleh perusahaan, atau oknum-oknum tertentu, atau juga kerja murni tanpa dibayar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026). Ia menambahkan, supaya tidak salah kaprah misalnya, membedakan mana yang benar-benar bekerja sebagai pembela HAM dan mana yang bukan maka perlu ada tim seleksi. Tim ini akan bekerja berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan. Nah, tim asesor ini nantinya tidak hanya berada di satu tempat. Mereka akan tersebar di beberapa komnas, tergantung dari jenis kasus HAM yang sedang diperjuangkan. “Jadi kalau kasus masalah perempuan, maka nanti tim seleksi atau asesor itu ada di Komnas Perempuan. Kalau nanti anak, maka Komnas Anak. Kalau nanti kasusnya adalah disabilitas, maka Komnas Disabilitas,” jelas Pigai. Di sisi lain, untuk urusan HAM yang sifatnya lebih umum atau menyeluruh, maka Komnas HAM-lah yang akan memegang kendali. Pigai juga mengingatkan, nanti setelah ada undang-undang yang secara tegas menyatakan pembela HAM tidak bisa dipidana, semua orang bisa saja tiba-tiba mengaku sebagai aktivis. Makanya, seleksi ketat lewat tim asesor ini jadi penting. “Itu ditentukan oleh tim asesor yang akan ada di Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas,” tambahnya. Dasar aturan dari semua ini, menurut Pigai, adalah UU HAM yang baru. Tim asesor untuk aktivis HAM ini baru akan benar-benar bekerja setelah undang-undang tersebut resmi dibentuk dan berlaku.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar