Polres Lebak akhirnya mengambil langkah tegas. Dua perempuan berinisial NR dan MT kini resmi berstatus tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus penistaan agama, setelah sebuah video yang menunjukkan mereka menginjak Al-Qur'an beredar luas. Tak main-main, keduanya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," ujarnya, Sabtu lalu.
Menurut Moestafa, tindakan kedua wanita itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Bukan cuma soal menginjak kitab suci, cara mereka menggunakan Al-Qur'an untuk bersumpah pun dinilai sudah melenceng jauh dari ketentuan yang seharusnya.
Artikel Terkait
Bhutan Jual 9.000 Bitcoin Negara, Cairkan Rp10 Triliun untuk Pembangunan
Indonesia Catat 53,52 Miliar Jam Penggunaan Ponsel, Generasi Alpha di Bawah 13 Tahun Jadi Sorotan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Terima Rp335 Juta di Pendopo Kabupaten
Liverpool Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Taklukkan Fulham 2-0