Polres Lebak akhirnya mengambil langkah tegas. Dua perempuan berinisial NR dan MT kini resmi berstatus tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus penistaan agama, setelah sebuah video yang menunjukkan mereka menginjak Al-Qur'an beredar luas. Tak main-main, keduanya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," ujarnya, Sabtu lalu.
Menurut Moestafa, tindakan kedua wanita itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Bukan cuma soal menginjak kitab suci, cara mereka menggunakan Al-Qur'an untuk bersumpah pun dinilai sudah melenceng jauh dari ketentuan yang seharusnya.
"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu," tegasnya.
Ia menjelaskan, yang memberatkan adalah perlakuan terhadap kitab suci tersebut. "Itu buat sumpah harusnya di atas kepala, bukan di bawah kaki," sambung Moestafa.
Dari penyelidikan sementara, motifnya terlihat jelas. "Dengan sengaja mereka, jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya menegaskan. Pernyataan itu sekaligus menepis segala kemungkinan lain di luar dugaan penistaan yang disengaja.
Artikel Terkait
Ed Sheeran Kembali Jadi Artis Paling Banyak Diputar di Inggris Sepanjang 2025
Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Staf Perempuan, Ngaku Bahas Urusan Kantor
Pemimpin Militer Hamas Mohammed Odeh Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi saat Pemilik Nonton Dangdut