Soal Motor Listrik BGN, DPR Tegaskan Prosesnya Sesuai Mekanisme
Sabtu, 11 April 2026 - 20:50
Isu pengadaan sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari DPR. Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Golkar, angkat bicara. Menurutnya, program ini sama sekali bukan hal yang tiba-tiba muncul begitu saja. Ia menegaskan, semuanya sudah melalui prosedur yang berlaku dan merupakan bagian dari perencanaan anggaran negara tahun 2025.
“Pengadaan sepeda motor listrik ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jadi seluruh prosesnya sudah melalui mekanisme yang berlaku,”
kata Yahya, Sabtu (11/4/2026).
Ia kembali menekankan poin penting ini. Pengadaan tersebut, klaimnya, sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah. Kementerian Keuangan pun disebut telah memberikan persetujuan. Prosesnya sendiri berjalan bertahap, setelah melalui perencanaan dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.
Lalu, kapan pesanannya dilakukan? Ternyata, pemesanan kendaraan baru dimulai pada Juni 2025. Itu pun setelah semua urusan administrasi dan penganggaran dinyatakan rampung.
“Pemesanan kendaraan dimulai sejak Juni 2025. Ini menunjukkan bahwa prosesnya telah dirancang sejak awal dan bukan keputusan yang bersifat mendadak,”
ujarnya lagi, mencoba meluruskan kesan yang beredar.
Di sisi lain, Yahya juga menyoroti dampak positif dari pengadaan ini. Ia bilang, program ini turut memberi kontribusi bagi industri dalam negeri. Pasalnya, proses perakitan kendaraan tersebut dilakukan di Indonesia.
“Kendaraan tersebut diimpor dalam bentuk CKD atau completely knock down dari China dan dirakit di Indonesia. Artinya, tetap ada keterlibatan industri nasional dalam prosesnya,”
tutupnya.
Artikel Terkait
China Salip AS dan Rusia, Kini Jadi Negara dengan Jaringan Diplomatik Terbanyak di Dunia
Hilman Latief Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Sebut Keluarganya Hancur Akibat Tuduhan
Ini Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dari Takbir hingga Permohonan Diterima Allah
AHY Dukung Penuh Putusan MK: Partai Politik Wajib Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan atau Gugur di Dapil