Gibran Kecam Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Ponpes Pati, Minta Hukum Ditegakkan

- Selasa, 05 Mei 2026 | 18:40 WIB
Gibran Kecam Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Ponpes Pati, Minta Hukum Ditegakkan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam keras tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS terhadap puluhan santriwatinya. Dalam pernyataan resminya pada Selasa (5/5/2026), ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dan proses hukum akan berjalan secara tegas, transparan, serta berkeadilan.

Gibran menyampaikan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Menurutnya, lembaga pendidikan, termasuk sekolah dan pesantren, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Ia menambahkan bahwa ke depan, pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik akan diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Wakil Presiden juga meminta agar para korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. “Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Pengacara para korban, Ali Yusron, menduga jumlah korban mencapai 50 orang. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi sejak tahun 2024 dan hingga saat ini delapan orang telah melapor ke polisi.

“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 dan kelas 2 SMP,” kata Ali.

Sementara itu, tersangka AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (4/5) kemarin. Namun, hingga pukul 24.00 WIB, ia tidak hadir. Polisi pun akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar