Presiden Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

- Selasa, 05 Mei 2026 | 19:30 WIB
Presiden Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Pembatasan jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi menjadi salah satu rekomendasi kunci yang dihasilkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ketua komisi tersebut, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perlunya pengaturan yang lebih ketat mengenai hal ini. Arahan tersebut disampaikan langsung oleh kepala negara dalam sebuah pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).

Jimly menjelaskan bahwa selama ini belum ada regulasi yang secara jelas membatasi posisi-posisi apa saja yang boleh diduduki oleh personel Polri di luar struktur kepolisian. Kondisi ini dinilai perlu segera diakhiri dengan aturan yang limitatif, serupa dengan ketentuan yang berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Nah poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di undang-undang TNI,” ujar Jimly di Istana Merdeka.

Menurut Jimly, presiden telah memerintahkan agar arahan tersebut segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Proses penyusunan regulasi ini akan dikoordinasikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Rencananya, ketentuan mengenai pembatasan jabatan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi undang-undang yang saat ini tengah dipersiapkan.

“Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko,” katanya.

Sementara itu, dalam pertemuan yang sama, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa reformasi tidak boleh berhenti hanya pada institusi Polri. Jimly menyampaikan bahwa kepala negara meminta agar lembaga penegak hukum lainnya, termasuk kekuasaan kehakiman, juga menjalani evaluasi menyeluruh.

“Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25-27 tahun reformasi,” kata Jimly.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bahwa reformasi akan dimulai dari kepolisian sebagai langkah awal. Namun, ia menambahkan bahwa proses perbaikan harus dilakukan secara terpadu dan tidak parsial.

“Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu reformasi, bukan hanya naik gaji tapi juga secara menyeluruh terpadu, tapi kita mulai dari polisi dulu,” katanya.

Di sisi lain, Jimly juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri seperti yang berlaku saat ini. Kepala negara tetap memiliki wewenang untuk mengangkat Kapolri, namun harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jimly menegaskan bahwa proses ini bukanlah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak untuk memberikan pertimbangan atau penolakan dari DPR.

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi, disetujui atau tidak disetujui itu artinya right to concern dari DPR,” ujarnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar