Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Ammy diperiksa untuk mendalami kemungkinan praktik serupa yang telah berlangsung pada periode sebelumnya.
“Dalam pemeriksaan hari ini untuk Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Mereka diminta memberikan keterangan mengenai alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh Syamsul. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, uang pemerasan dikumpulkan dari para staf di bawah tersangka, sehingga pola kejahatan ini bersifat berjenjang.
“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari tiga juta hingga sepuluh juta. Nah itu dikumpulkan dari beberapa staf,” sebut Budi.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ammy mengaku tidak mengetahui modus korupsi dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa pertanyaan penyidik hanya seputar tugas dan tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap.
“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul,” ujarnya.
“Kemudian apa saja sih yang dilakukan oleh wakil bupati, wakil bupati ya tugasnya membantu bupati. Membantunya dalam hal apa saja, ya dalam hal yang diinginkan oleh bupati, apa saja. Selain itu ya tidak. Ya cuma gitu-gitu saja,” tambah dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga memaksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menyetorkan uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syamsul dan pihak lainnya, KPK menyita uang sebesar Rp 610 juta. Syamsul disebut telah memasang target pengumpulan uang THR yang akan dibagi-bagikan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga mencapai Rp 750 juta.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dalami Penyebab Capital Outflow, Pemerintah Perkuat Sinergi BI dan Kemenkeu
Waketum PSI Ronald Sinaga Dipukul Saat Dampingi Mediasi Gaji Karyawan di Menteng
Polda Riau Ungkap 1.066 Kasus Narkoba dalam Empat Bulan, Sita 213,5 Kg Barang Bukti
Perempuan di Kuningan Hilang Lima Hari Usai Dijemput Pria Misterius