Pakar: Langkah Prabowo Pertahankan Polri di Bawah Presiden Tepat Secara Politik dan Hukum

- Selasa, 05 Mei 2026 | 22:00 WIB
Pakar: Langkah Prabowo Pertahankan Polri di Bawah Presiden Tepat Secara Politik dan Hukum

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden dinilai sebagai langkah yang tepat oleh pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan karakter kelembagaan Polri sebagai institusi sipil yang memerlukan kendali langsung dari kepala negara.

“Presiden RI manapun, tidak terkecuali Prabowo, akan selalu ingin langsung mengendalikan Polri,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Chairul Huda menegaskan bahwa keputusan ini tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan hukum atau demokrasi, melainkan juga dalam kerangka politik kekuasaan yang menjadi bagian integral dari sistem presidensial. “Ini bukan soal hukum, bukan soal demokrasi, ini soal politik kekuasaan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, posisi Polri sebagai institusi sipil membuatnya tepat berada langsung di bawah Presiden tanpa melalui kementerian perantara. Sementara itu, ia membandingkan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki karakter berbeda, sehingga memerlukan pengaturan melalui Kementerian Pertahanan sebagai bagian dari prinsip supremasi sipil. “Kalaulah TNI itu ‘sipil’, mereka tidak akan di bawah Kemenhan. TNI harus di bawah supremasi sipil, makanya perlu Kemenhan. Nah hal itu tidak berlaku buat Polri, jadi sudah tepat pilihan politik Prabowo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chairul Huda berpandangan bahwa tidak akan ada perubahan besar dalam arsitektur ketatanegaraan terkait posisi Polri, khususnya dalam penegakan hukum. Meski demikian, ia memastikan bahwa rekomendasi dari Tim Reformasi Polri tetap relevan. Menurutnya, banyak masukan yang menyasar perbaikan standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.

Untuk itu, ia menyarankan agar rekomendasi tersebut dituangkan dalam regulasi internal, baik melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) maupun Peraturan Kapolri (Perkap), agar dapat diimplementasikan secara konkret di tubuh Polri. “Jadi itu memang lebih mengena karena bajunya tim percepatan reformasi Polri yang kebesaran, rekomendasinya sebenarnya untuk level Perpol/Perkap,” pungkasnya.

Diketahui, setelah bekerja sejak 7 November 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akhirnya menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana, Senin (5/5/2026). Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini membawa sejumlah rekomendasi, dan salah satu yang paling krusial adalah agar institusi Polri tetap berada di bawah Presiden.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar