Seorang pengemudi ojek online (ojol) terlibat aksi saling dorong dan adu pukul dengan seorang pria yang diduga sebagai mata elang atau debt collector (DC) di Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Selasa (5/5/2026). Peristiwa itu menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berusaha melerai pertikaian agar tidak meluas. Insiden tersebut juga terekam dalam video amatir dan beredar luas di media sosial.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa keributan bermula ketika pihak penagih utang menghentikan pengemudi ojol di jalan. Tindakan itu dilakukan karena kendaraan bermotor yang dikendarai sang pengemudi diketahui memiliki tunggakan cicilan selama tiga bulan. “DC memberhentikan pengemudi ojol karena adanya tunggakan pembayaran kredit sepeda motor selama 3 bulan,” kata Made, dikutip dari Tribunnews.
Namun, upaya penarikan paksa kendaraan tersebut tidak diterima oleh pengemudi ojol. Situasi yang awalnya hanya berupa cekcok mulut itu kemudian memanas dan berujung pada aksi saling dorong serta baku pukul di pinggir jalan. Warga yang berada di lokasi segera berdatangan untuk mencoba melerai kedua pihak yang terlibat.
Petugas dari Polsek Sukmajaya tiba di lokasi tidak lama setelah menerima laporan dari warga. Mereka langsung mengamankan situasi agar tidak berkembang lebih jauh. “Kedua belah pihak dibawa ke kantor polisi untuk proses mediasi,” ujar Made.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pengemudi ojol juga menyatakan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan melalui perusahaan pembiayaan atau leasing terkait. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh pihak penagih agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“DC tidak diperbolehkan menarik motor secara sembarangan di pinggir jalan karena ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ungkap Made. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat apabila terjadi sengketa serupa, sehingga mediasi dapat difasilitasi secara aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Halte Transjakarta Manggarai Ditutup Sementara Mulai 6 Mei 2026 Imbas Pembangunan LRT
Pengacara Kembali Gugat Jokowi soal Ijazah, Kuasa Hukum: Tak Ada Putusan yang Perintahkan Perlihatkan Ijazah
Arsenal Pastikan Tiket Final Liga Champions Usai Taklukkan Atletico Madrid 1-0
Pegawai Toko Roti Hari Pertama Kerja Tewas Dibacok di Cengkareng, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam