Baku Hantam Ojol dengan Debt Collector di Depok Berakhir Damai, Polisi Ingatkan Prosedur Penarikan Kendaraan

- Selasa, 05 Mei 2026 | 23:00 WIB
Baku Hantam Ojol dengan Debt Collector di Depok Berakhir Damai, Polisi Ingatkan Prosedur Penarikan Kendaraan

Seorang pengemudi ojek online (ojol) terlibat aksi saling dorong dan adu pukul dengan seorang pria yang diduga sebagai mata elang atau debt collector (DC) di Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Selasa (5/5/2026). Peristiwa itu menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berusaha melerai pertikaian agar tidak meluas. Insiden tersebut juga terekam dalam video amatir dan beredar luas di media sosial.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa keributan bermula ketika pihak penagih utang menghentikan pengemudi ojol di jalan. Tindakan itu dilakukan karena kendaraan bermotor yang dikendarai sang pengemudi diketahui memiliki tunggakan cicilan selama tiga bulan. “DC memberhentikan pengemudi ojol karena adanya tunggakan pembayaran kredit sepeda motor selama 3 bulan,” kata Made, dikutip dari Tribunnews.

Namun, upaya penarikan paksa kendaraan tersebut tidak diterima oleh pengemudi ojol. Situasi yang awalnya hanya berupa cekcok mulut itu kemudian memanas dan berujung pada aksi saling dorong serta baku pukul di pinggir jalan. Warga yang berada di lokasi segera berdatangan untuk mencoba melerai kedua pihak yang terlibat.

Petugas dari Polsek Sukmajaya tiba di lokasi tidak lama setelah menerima laporan dari warga. Mereka langsung mengamankan situasi agar tidak berkembang lebih jauh. “Kedua belah pihak dibawa ke kantor polisi untuk proses mediasi,” ujar Made.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pengemudi ojol juga menyatakan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan melalui perusahaan pembiayaan atau leasing terkait. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh pihak penagih agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“DC tidak diperbolehkan menarik motor secara sembarangan di pinggir jalan karena ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ungkap Made. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat apabila terjadi sengketa serupa, sehingga mediasi dapat difasilitasi secara aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar