Sudin SDA Jakbar Akan Periksa Izin Pengurukan Rawa yang Diduga Picu Banjir di Kembangan

- Selasa, 05 Mei 2026 | 19:40 WIB
Sudin SDA Jakbar Akan Periksa Izin Pengurukan Rawa yang Diduga Picu Banjir di Kembangan

Banjir yang melanda kawasan Kembangan, Jakarta Barat, memicu langkah cepat dari Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) setempat. Peristiwa itu terjadi setelah sejumlah parit dan penampung air di wilayah tersebut diuruk, menyebabkan air meluap ke permukiman warga. Kepala Sudin SDA Jakarta Barat, Mustajab, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah proses pengurukan itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Nanti kita sebagai pengawas ketataairan akan kita cek dari SIPPT-nya, apakah sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang disepakati. Dari segi itu,” ujar Mustajab kepada wartawan usai meninjau lokasi banjir pada Selasa, 5 April 2026.

Mustajab menegaskan bahwa pengurukan tanah rawa atau area penampungan air memiliki aturan khusus yang tidak boleh dilanggar. Menurutnya, setiap pengembangan lahan rawa mewajibkan penyediaan ruang terbuka biru minimal 30 persen dari total luas lahan. “Sebenarnya setiap ada pengembangan rawa, ada kewajiban 30 persen untuk Ruang Terbuka Biru. Itu harus dilakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa banjir di Kembangan tidak semata-mata disebabkan oleh aktivitas pengurukan. Mustajab menilai, sistem pembuangan air melalui saluran yang ada juga perlu dibenahi secara menyeluruh. “Bukan masalah pengurukannya saja. Dimensi saluran harus kita normalisasi sehingga volume air yang datang dari dua inlet tadi bisa tertampung dan mengalir ke Kali Angke,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem secara menyeluruh menjadi prioritas. “Tetap harus kita perbaiki secara sistem. Ibu Wali Kota Jakarta Barat sendiri tahu, masalah sistem saluran air memang belum tuntas sampai ke Kali Angke. Itu perlu kita tuntaskan,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar