Penertiban Parkir Liar di Jatinegara, Lima Motor Terjaring, Pengemudi Ojol Histeris saat Diderek

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 03:30 WIB
Penertiban Parkir Liar di Jatinegara, Lima Motor Terjaring, Pengemudi Ojol Histeris saat Diderek

Penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan kawasan J-Town, Jakarta Timur, pada Rabu (17/6) lalu memicu perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang pengemudi ojek daring histeris saat kendaraannya diderek petugas Dinas Perhubungan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Suku Dinas Sosial, dan Kepolisian. Seluruh tindakan, menurut dia, merujuk pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam operasi itu, petugas menerapkan sejumlah langkah penindakan, mulai dari penderekan kendaraan, pengangkutan dengan metode jaring untuk sepeda motor, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP) bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir. Harlem menyebutkan, sebanyak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar terjaring dalam kegiatan tersebut.

Salah satu kendaraan yang diangkut diketahui milik pengemudi ojek daring. Ia baru menyadari kendaraannya telah berada di atas truk angkutan saat tiba di lokasi. Demi menjaga keselamatan proses pengangkutan dan menghindari risiko bagi petugas maupun pengguna jalan lain, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil motornya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Setiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur. Ia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan setelah itu dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.

Harlem menegaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemiliknya. Langkah ini, kata dia, bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut,” kata Harlem.

“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags