Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen, sebuah keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 17-18 Juni 2026. Langkah ini diikuti dengan kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,50 persen, masing-masing naik 25 basis poin. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Perry menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga bersifat preemptive untuk menjaga inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran pemerintah, yaitu 2,5 persen plus minus satu persen, baik pada tahun 2026 maupun 2027. “Berdasarkan asesmen menyeluruh tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen,” ujarnya.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Perry menegaskan bahwa kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat guna mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. “Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perbankan nasional, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk tidak terburu-buru menaikkan suku bunga kredit menyusul kenaikan BI Rate. Pemerintah, menurutnya, menaruh perhatian besar pada kelangsungan penyaluran modal usaha agar sektor tertentu tidak terhimpit oleh lonjakan beban pinjaman baru. “Ya tentu harapannya kan ke depan kredit tetap jalan,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kebijakan moneter yang lebih ketat ini memang diproyeksikan memberikan tekanan rambatan ke sektor perbankan komersial. Namun, Airlangga menilai bank-bank pelat merah memiliki kapasitas likuiditas yang cukup memadai untuk bertindak sebagai penyangga. “Kan ada transmisi terkait kenaikan bunga kredit. Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan,” ujarnya.
Meski demikian, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan arahan khusus kepada perbankan untuk menahan suku bunga kredit. Hal ini disampaikan Rosan usai menghadiri pertemuan Presiden dengan jajaran direksi dan komisaris bank-bank Himbara di Istana Kepresidenan pada Kamis (19/6/2026) malam. “Oh tidak ada, tidak ada. Tidak ada ya,” katanya.
Rosan menjelaskan bahwa perhatian utama pemerintah justru terletak pada upaya perbankan untuk terus meningkatkan efisiensi dan produktivitas agar fungsi intermediasi tetap berjalan optimal. Ia menambahkan bahwa kinerja industri perbankan nasional saat ini masih menunjukkan tren positif. Dalam periode 2025 hingga 2026, pertumbuhan penyaluran kredit perbankan tercatat mencapai rata-rata 15 persen. “Kalau dilihat memang dalam perjalanan setahun ini dari 2025 sampai 2026, lending perbankan kita itu naik average 15 persen,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Akui Pasokan Batu Bara Kalori Sedang Terhambat, Pemerintah Kaji Ulang Harga DMO
FolaPlay Gandeng Indomaret, Voucher Fisik Siaran Piala Dunia 2026 Kini Tersedia di 24.000 Gerai
MSCI Beri Dua Catatan untuk Pasar Modal Indonesia, Soroti Transparansi Kepemilikan Saham
Harga CPO Menguat Didorong Optimisme Pasar Terhadap Mandat Biodiesel B50 Indonesia