MURIANETWORK.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Habibi secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bogor. Putusan ini diambil setelah DKPP memutuskan Habibi terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan menerima gratifikasi dan secara aktif mengupayakan kemenangan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Habibi dinilai telah merusak netralitas penyelenggara pemilu yang menjadi pilar utama demokrasi.
Putusan Pemberhentian Tetap
Amar putusan resmi bernomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, yang dibacakan pada Selasa (10/2/2026), menegaskan sanksi tegas tersebut. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan tersebut. Habibi juga dianggap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan karena tidak menghadiri sidang meski telah dipanggil secara sah.
DKPP menilai ketidakhadirannya itu sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban. "Artinya Teradu tidak bertanggung jawab selaku penyelenggara pemilu untuk dimintai jawaban atas aduan yang didalilkan kepada Teradu," tegas lembaga itu dalam pertimbangan hukumnya.
Modus dan Alur Gratifikasi
Pelanggaran ini berawal dari aduan seorang anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah saat Pilkada 2024. DKPP mengungkapkan, Habibi mengundang pengadu ke rumahnya melalui pesan WhatsApp. Dalam pertemuan itu, Habibi tidak hanya membahas dukungan politik tetapi juga memberikan instruksi yang jelas.
Artikel Terkait
Prabowo Antar Langsung PM Anwar hingga ke Halim, Akhiri Kunjungan dengan Kehangatan
BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dalam Kondisi Tertentu
Ombudsman Beri Tujuh Rekomendasi Perbaikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Kalian
Vonis Kasus Nurhadi Dijadwalkan 1 April 2026