Kasus penyuntingan foto vulgar menggunakan teknologi deepfake yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai, jika terbukti bersalah membuat dan menyebarkan konten deepfake bernuansa pornografi, pelaku layak mendapatkan sanksi akademik terberat berupa pemecatan atau drop out (DO).
“Soal apakah pelaku harus di-DO, menurut saya sanksi tegas memang penting, tetapi keputusan akhir harus didasarkan pada hasil investigasi resmi dan aturan kampus yang berlaku. Jika terbukti membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten deepfake vulgar secara sengaja dan sistematis terhadap banyak korban, maka sanksi akademik paling berat, termasuk drop out, layak dipertimbangkan,” ujar Hadrian kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Hadrian menekankan bahwa pihak universitas tidak boleh memandang kasus ini sebagai pelanggaran etika biasa. Menurutnya, persoalan ini telah memasuki ranah keamanan digital dan perlindungan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. “Kampus tidak boleh menganggap ini sekadar pelanggaran etika biasa, tetapi juga harus dilihat sebagai persoalan keamanan digital dan perlindungan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, politikus itu menilai perbuatan RY bukan sekadar tindakan iseng, melainkan telah masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik. Tindakan tersebut dinilai melanggar martabat dan privasi korban secara sistemik.
Hadrian juga mengingatkan bahwa dampak dari penyebaran deepfake sangat besar bagi korban. Mulai dari perundungan, pencemaran nama baik, tekanan psikologis, hingga kerusakan reputasi jangka panjang. “Korban bisa mengalami trauma dan kehilangan rasa aman, apalagi sebagian merupakan teman dekat pelaku sendiri,” tuturnya.
Artikel Terkait
Diplomasi Aksara: China Ubah Penulisan Nama Marco Rubio Demi Akomodasi Kunjungan ke Beijing
BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Siang-Sore Ini
Persipura Dilarang Gelar Laga Kandang Semusim dan Didenda Rp155 Juta Usai Kerusuhan Suporter
Persaingan Empat Besar BRI Super League Memanas, Persebaya Kokoh di Puncak