Mendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Disdik Cirebon Tegaskan Aturan Jadi Payung Hukum Gaji Guru Honorer

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:30 WIB
Mendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Disdik Cirebon Tegaskan Aturan Jadi Payung Hukum Gaji Guru Honorer

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 justru memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggaji guru honorer, bukan menjadi dasar untuk merumahkan mereka. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menyebut beleid tersebut menjadi payung hukum bagi alokasi anggaran gaji tenaga pengajar non-ASN di sekolah negeri.

Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan interpretasi yang tepat atas surat edaran tersebut. Menurutnya, aturan itu tidak dimaksudkan untuk menghentikan penugasan guru honorer yang masih aktif mengajar. "Kami sudah bertanya langsung ke Kemendikdasmen, dan penegasannya jelas bahwa SE ini bukan untuk merumahkan guru honorer," ujarnya.

Sementara itu, Aliansi Merah Putih (AMP) yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (P3K PW) berencana menyambangi Istana Negara. Rombongan dijadwalkan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis, 21 Mei 2026. Selain itu, mereka juga akan menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikan aspirasi terkait status dan kesejahteraan mereka.

Di sisi lain, proses pemberian sanksi terhadap seorang PPPK paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berlangsung cepat. Oknum P3K PW di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor itu ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut dan akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangan lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita". Yusril menegaskan bahwa penghentian acara tersebut bukanlah arahan dari pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum secara terstruktur. Ia menjelaskan bahwa pelarangan hanya terjadi di beberapa kampus karena alasan prosedur administratif. "Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film itu berjalan tanpa halangan apa pun," kata Yusril di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Tak hanya itu, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan putusan tersebut, DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK tersebut dan akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar