DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

- Jumat, 15 Mei 2026 | 14:20 WIB
DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, memastikan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ditetapkan sebelum Oktober mendatang. Proses legislasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Nihayatul mengungkapkan bahwa pihak legislator saat ini tengah mendalami aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja dan buruh untuk kemudian diakomodasi dalam aturan baru tersebut. Meski demikian, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai poin-poin spesifik yang akan diubah atau justru dipertahankan dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru.

“Aspirasi dari teman-teman pekerja ini menjadi undang-undang baru, tapi kalau di MK kan, yang dimandatkan MK hanya beberapa poin. Kalau teman-teman pekerja maunya ya, ini semuanya diubah, nah ini yang masih terus kami lakukan pendalaman untuk bisa segera kami putuskan,” kata Nihayatul di DPP PKB, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Dalam proses pembahasan, DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna memperkaya perspektif dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Namun, belum ada kepastian bahwa pembahasan akan rampung pada masa sidang saat ini.

“Kami juga akan memanggil perwakilan dari Apindo, karena Apindo ini kan kami mau spesifik di beberapa bidang. Setiap bidang pengusaha ini pasti punya aspirasi yang berbeda juga, dan kami juga akan memanggil perwakilan dari asosiasi pekerja,” ujarnya.

“Targetnya masa sidang ini belum bisa rampung, tapi Agustus itu sudah mulai pembahasan. Sebenarnya kami sudah mulai pembahasannya sejak lama ya,” tambah Nihayatul.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar baru dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2023. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Salah satu pihak yang menggugat dalam perkara itu adalah Partai Buruh.

“Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” demikian bunyi putusan MK.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menyelesaikan RUU tersebut. Kepala negara mendorong agar undang-undang ini dapat dituntaskan pada tahun yang sama.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler