Puluhan biduan dangdut di Jawa Timur menjadi korban penipuan arisan bodong yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Kasus ini mencuat setelah para penyanyi tersebut mendatangi kediaman Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk meminta bantuan penyelesaian perkara yang telah meresahkan mereka selama berbulan-bulan.
Para korban mengaku telah mentransfer sejumlah dana kepada terduga pelaku berinisial N, warga Sememi, Surabaya, sejak Februari hingga April 2026. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, dan Gresik. Sebagai bukti, korban memiliki tangkapan layar percakapan serta bukti transfer dana yang menunjukkan aliran uang kepada terduga pelaku.
Ketertarikan para biduan untuk mengikuti arisan ini bermula dari iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Salah satu korban, Dea, mengaku telah mentransfer dana lebih dari Rp40 juta setelah dijanjikan keuntungan sebesar 2 persen atau sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta. Namun, setelah mentransfer sejumlah uang tambahan dengan janji keuntungan lebih besar, hingga jatuh tempo pembayaran, baik keuntungan maupun uang pokok tidak kunjung diberikan.
"Bilangnya sih jual beli arisan biasa. Katanya ada orang yang mau jual benaran tapi ternyata tidak ada sama sekali alias bodong fiktif," ujar Dea saat ditemui di Surabaya.
Menurut penuturan para korban, masa kontrak pencairan keuntungan berlangsung selama tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026. Hingga saat ini, terduga pelaku belum memberikan kepastian terkait pengembalian dana maupun pencairan keuntungan yang dijanjikan. Para biduan yang merasa dirugikan pun mulai kehilangan kesabaran dan mendesak penyelesaian segera.
Menanggapi situasi ini, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dan lebih berhati-hati dalam berinvestasi. "Memang semua begitu, awalnya lancar supaya pesertanya banyak. Semua konsumennya dipengaruhi," ucap Armuji.
Sementara itu, para korban menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian apabila hingga 17 Mei 2026 terduga pelaku belum juga mengembalikan uang mereka. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai upaya mediasi dan permintaan pertanggungjawaban secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Artikel Terkait
Puluhan Pemukim Israel Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa di Bawah Pengawalan Polisi
Mahasiswi Unpad Jadi Korban Kekerasan di Jatinangor, Dilindas Motor Usai Ditodong Pisau
Pemerintah Kelurahan Usul Satu Perlintasan Sebidang di Tebet Dipertahankan Demi Akses Warga ke SMA 37
Hilangnya Perdana Menteri Harold Holt saat Berenang pada 1967, Misteri Politik Australia yang Tak Terpecahkan