BNN-Polri Amankan Tujuh Tersangka dan Sita Rp188 Juta dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Labuhanbatu Utara

- Kamis, 14 Mei 2026 | 16:00 WIB
BNN-Polri Amankan Tujuh Tersangka dan Sita Rp188 Juta dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Labuhanbatu Utara

Badan Narkotika Nasional bersama Kepolisian Republik Indonesia menggelar operasi pemberantasan narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (13/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tujuh orang terduga pelaku dan menyita uang tunai senilai Rp188 juta beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Operasi dengan sandi Saber Bersinar 2026 ini menyasar sejumlah lapak dan rumah yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan peredaran narkotika di wilayah Aek Kanopan Timur. Langkah itu diambil setelah aparat menerima laporan serta keresahan warga mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial W yang mengoordinasi sejumlah lapak narkoba di wilayah tersebut. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu seberat kurang lebih sepuluh gram, 46 alat hisap atau bong, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta dokumen kendaraan.

Tujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial RTM, S, AR, ANS, AHP, T, dan A. Mereka saat ini ditahan sementara di Polsek Kuala Hulu untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses hukum dilanjutkan oleh BNN.

BNN menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkoba, khususnya di kawasan rawan yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban umum. Operasi Saber Bersinar 2026 menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai jaringan narkotika di Sumatera Utara.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar