Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal proses penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim penyidik telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 15 Juni 2026. Sembilan jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus hingga berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," ujarnya dalam keterangan, Senin (29/6/2026).
Kekejian Taufik terungkap dari pernyataan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan. Tersangka tega menyekap dan menyiksa korban menggunakan tangan kosong, benda keras atau tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.
Penyekapan dan penyiksaan itu berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Akibatnya, korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung karena matanya mengalami kebutaan.
"Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang ditangani dengan tersangka TH," tambah Nur.
Artikel Terkait
Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri dengan Senjata Tajam
Lansia Jadi Korban Penyekapan di Apartemen Serpong, Mobil dan Dokumen Raib
Karhutla di Ketapang Renggut Nyawa Warga yang Terjebak Asap
Pria 26 Tahun Tewas Terjebak Asap Pekat Karhutla di Ketapang