Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai sebagai respons dalam menyelesaikan permasalahan bangsa. Salah satu tuntutan tersebut ialah mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tuntutan yang ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno itu dibacakan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal dalam kanal YouTube pribadinya.
Terkait poin yang berisi Polri kembali di bawah Kemendagri, Refly memberikan catatan kritisnya. Menurut dia, tuntutan tersebut membias dan kurang relevan dengan kondisi zaman.
“Nah, ini agak biased ya para purnawirawan ini. So far saya setuju bahwa kekuasaan Polri yang terlalu excessive itu harus dikembalikan pada khitahnya sebagai kamtibmas. Tapi jangan lupa menurut undang-undang tidak hanya undang-undang dasar ya. Karena undang-undang itu pengejawantahan lebih lanjut. Fungsi Polri itu tidak hanya kamtibmas tapi pelindung dan pengayom masyarakat kemudian fungsi penegakan hukum,” ujar Refly dikutip RMOL pada Jumat, 18 April 2025.
Lanjut dia, jika ingin menata ini maka fungsi kamtibmas bisa berada di bawah Kemendagri, tapi untuk penegakan hukum tidak memungkinkan. Ia pun menyebut fungsi itu bisa digabung di bawah Minister of Justice (Kementerian Kehakiman).
“Kemudian fungsi pelindung dan pengayom masyarakat langsung ke pemerintahan daerah. Kita bukan berarti tidak suka dengan polisi, bukan. Kita ingin menata agar dia muncul sebagai kekuatan sipil. Bukan kekuatan sipil tetapi berwatak militer,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Refly Harun/Net
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM