Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 dengan menetapkan seorang tersangka baru dari kalangan swasta. Asep Yusuf Soemantri, yang akrab disapa AYS, resmi dijerat oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 6 Juni 2026, atas dugaan perannya dalam mengatur mitra pelaksana dan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setelah penetapan tersebut, AYS langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AYS merupakan orang kepercayaan dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
Peran AYS dalam perkara ini tidak terbatas pada pencarian mitra pelaksana program MBG. Penyidik mendapati bahwa ia turut campur dalam proses administrasi dan pengaturan calon mitra secara melawan hukum. Lebih spesifik, AYS disebut diminta oleh Sony Sonjaya untuk memfasilitasi sejumlah calon SPPG agar tetap bisa mendaftar meskipun portal pendaftaran resmi telah ditutup.
“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief.
Tak hanya itu, penyidik menemukan bukti adanya pengaturan titik dapur atau lokasi SPPG yang dilakukan AYS bersama Sony Sonjaya. Praktik ini mengakibatkan sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah lolos verifikasi justru dibatalkan status kemitraannya secara sepihak. “Banyak dari calon mitra yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ungkap Syarief.
Setelah titik-titik SPPG berhasil diatur sesuai dengan kepentingan tertentu, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas kemudahan yang diberikan. Temuan ini menjadi bagian dari pola dugaan korupsi yang kini tengah diurai oleh tim penyidik.
Kasus ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan tata kelola MBG yang sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan petinggi BGN. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap.
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Langkah tersebut dinilai dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh pola permainan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik korupsi dalam program strategis nasional tersebut.
Dengan bertambahnya Asep Yusuf Soemantri sebagai tersangka keempat, publik kini menanti sejauh mana Kejaksaan Agung mampu membongkar dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebuah program yang seharusnya menjadi pilar penting dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Dua Ganda Putri Indonesia Melaju ke Perempat Final Australian Open 2026
Gerindra Bantah Instruksikan Kader Miliki Dapur SPPG, Sebut Inisiatif Pribadi
ECB Naikkan Suku Bunga ke 2,25 Persen, Respons Atasi Inflasi Akibat Lonjakan Harga Energi
Said Didu Nilai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Menyimpang Jauh dari Prosedur Pengadaan Pemerintah